
Oleh: Diar Mandala
Kolumnis Menara Madinah
Dakwah kehilangan daya korektif ketika mimbar berubah menjadi panggung seremonial. Tiga gejala utama: pertama, pengisi pengajian tampil tanpa kurikulum dan abai terhadap persoalan darurat umat seperti pinjol, judi online, serta runtuhnya rumah tangga. Kedua, pembiaran khurafat dan takhayul yang merusak akidah, sementara waktu mimbar habis untuk debat khilafiyah furu’iyah yang tidak menambah iman. Ketiga, nadzir mengelola wakaf menyelisihi ijab qabul dengan berlindung pada dalih “kata wakif sudah setuju” tanpa data dan audit. Tulisan ini menyerukan kepada para Kyai, ustadz, dan nadzir untuk kembali pada integrasi ilmu syariah, wawasan realitas, dan akuntabilitas amanah. Tanpa itu, dakwah hanya menghasilkan jamaah yang retorikanya kuat tetapi hidupnya tetap rapuh.
Mimbar adalah amanah, bukan panggung pencitraan. Ketika persoalan umat yang menggerus akidah dan harta mereka dibiarkan tanpa bedah ilmiah, lalu diganti dengan ceramah umum yang bisa diucap siapa saja, maka mimbar telah mengkhianati fungsinya. Jamaah datang membawa luka pinjol dan jeratan judi online, pulang hanya membawa tepuk tangan. Ini bukan dakwah, ini pengalihan.
Lebih berbahaya adalah diamnya pengisi pengajian terhadap khurafat. Dalil Al-Quran dan Sunnah yang jelas ditinggalkan, sementara praktik yang menodai tauhid dibiarkan berjalan atas nama “tradisi” atau “karamah”. Keberanian meluruskan adalah ukuran wibawa seorang Kyai dan ustadz. Jika mimbar lebih sibuk memperuncing khilafiyah cabang daripada menjaga pokok akidah umat, maka kita sedang menggali kubur dakwah dengan tangan sendiri.
Di ranah amanah, dalih “kata wakif sudah setuju” adalah bentuk kelalaian administratif sekaligus syar’i yang tidak bisa ditoleransi. Wakaf mengikat sampai kiamat. Nadzir tidak berhak mengubah peruntukan berdasarkan ingatan atau klaim lisan. Umat berhak menuntut laporan, data, dan audit. Keterbukaan bukan tanda tidak amanah, justru menutupinya yang mencurigakan. Kepada para nadzir: ilmu fikih wakaf dan standar tata kelola adalah syarat mutlak, bukan pelengkap.
Waktunya para Kyai, ustadz, dan pengelola dakwah melakukan koreksi internal yang jujur. Syaratnya jelas: pendidikan formal yang melatih nalar, penguasaan fikih muamalah termasuk wakaf, serta keberanian berbasis ilmu untuk menegur kemungkaran. Jika mimbar terus alergi terhadap realitas dan akuntabilitas, maka umat akan mencarinya di tempat lain. Dan ketika itu terjadi, jangan salahkan umat yang pergi. Salahkan mimbar yang gagal menjadi mercusuar.
