Setelah Sertifikasi Label Halal MUI Diambil Alih Kemenag. Jika Pelaku Usaha Masih Memiliki Stok Kemasan Label MUI Diperkenankan Dihabiskan Terlebih Dahulu

Jakarta menaramadinah. com-Setelah menterian Agama (Kemenag) mengambil alih sertifikasi halal dari  MUI. Selanjutnya Label halal MUI tidak akan lagi berlaku secara bertahap.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil menyatakan,  kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. Keputusan ini berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022 lalu.

Namun demikian, lanjutnya, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal MUI sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok terlebih dahulu.

Aqil mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah bagi pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal. Dari yang sebelumnya bersifat sukarela, hingga saat ini menjadi wajib.

Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru bisa  mengunakan Produk Halal Label BPJPH.

Agus S