Keberadaan Dari Legalitas Usaha Mutlak Adanya.

Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Legalitas usaha,mutlak adanya.Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku wakil ketua baladika karya Jawa Timur bidang UKM dan koperasi di sore hari ini,usai menjalankan sholat ashar berjama,ah.

Semangat kebersamaan,seiya se kata dan saling percaya,semangat yang ” makantar kantar” tidak lah cukup guna melangkah yang lebih besar lagi.

Banyak aktifitas yang di dasari itu semua,akan berhenti di tengah jalan mana kala di persyaratkan adanya legalitas usaha. pengembangan usaha bersama tidak akan bisa maksimal dan berhasil guna manakala kelengkapan tertulis dari legalitas belum terpegang.

Adanya peran dari mitra kerja yang notabene sebuah lembaga yang sudah mempunyai nama, di haruskan keberdaan lembaga calon mitra sejajar harus bisa beradaptasi dan menyesuaikan ritme dalam rangka tercapainya model kerjasama secara simbiosis mutualis ini. Bagaimana tanggapan anda.?