
Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.
Pengusaha wajib tertib administrasi laporan perpajakan.Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku wakil ketua asosiasi pengusaha Indonesia Kabupaten Blitar di siang hari ini.
Kesigapan pelaku usaha yang mencoba mengais rezeki baik di sektor Pemerintahan utamanya,kepemilikan NPWP usaha wajib adanya.
Kepatuhan membayar pajak dan juga rutin membuat laporan setiap bulan terhadap perputaran keuangan perusahaan wajib di laporkan tepat pada waktunya setiap bulannya.
Hal hal semacam ini apabila terlupakan dan tidak di indahlan proses pelaporan bulanan bisa berakibat munculnya surat denda yang di kirim lewat pos dan di alamatkan di tempat usaha yang di miliki.
Kejadian menarik dan perlu mendapatkan atensi dan penelaahan dari para praktisi hukum,berkaitan ketika sangsi denda itu tidak di indahkan akan berakibat rekening tabungan akan di blokir, dan akan bisa di buka kembali mana kala denda pajak sudah terbayarkan.
Luar biasa kekuatan kantor pajak yang bisa bertindak memblokir tabungan pemilik perusahaan.Jangan senang senang dan bangga menjadi seorang pengusaha mana kala pekerjaan belum tentu di dapat dan kalau tidak tertib dalam hal perpajakan,nomer rekening perusahan bisa terblokir. Bagaimana tanggapan anda.?