GABUNGAN UNIT RESKRIM POLSEK SUNGAI RUMBAI, POLSEK KOTOBARU DAN SATRESKRIM POLRES DHARMASRAYA TANGKAP TIGA PELAKU CURAT, SALAH SATUNYA DI DOR

 

DHARMASRAYA -menaramadinah.com-
Gabungan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap tiga Komplotan pelaku kejahatan dengan tindak kekerasan yaitu Al (19), A Mus ( 23) dan adiknya Bu ( 20).

Salah satunya diberikan tindakan terukur dikakinya karena membahayakan petugas demikian disampaikan AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Parasetyo menceritakan korologis kejadian, di Mapolres Dharmasraya Polda Sumatera Barat Sabtu (22/01/2022)

Kawanan pencuri ini sudah beberapa kali melakukan tidakkan melanggar hukum sehingga meresahkan masyarakat. Bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira jam 16.30 Wib kawanan bernama Aldo dan Alan melakukan pidana pencurian dengan kekerasan di rusunawa, Jorong Sungai Baye, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya.

AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Parasetyo menceritakan korologis kejadian, berawal ketika korban Pemuda pemudi sedang berpacaran di halaman belakang rusunawa. Kemudian datang dua orang pelaku dengan mengaku sebagai ketua
pemuda Sungai Rumbai dan menangkap korban serta mengatakan akan di
bawa ke Polsek. Selanjutnya kedua korban masing masing di bonceng oleh kedua
pelaku, di tengah perjalanan pelaku membawa korban ke lapangan motor cross dan mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau, mengambil sepeda motor dan hand phone milik korban. Usai kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sungai Rumbai.

” Mendapat laporan tersebut unit reskrim Polsek Sungai Rumbai dan satuan reskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Rabu 5 Januari 2022 sekira jam 13.00 Wib satu pelaku bernama ALDO berhasil diamankan petugas bersama sepeda motor milik korban merk honda beat warna hitam No pol BH 4414 KA,” terang kapolres

Kemudian lanjut kapolres, Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib personil gabungan dari Unit reskrim polsek Sungai Rumbai, unit reskrim Polsek Koto Baru
dan sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan pelaku bernama Alan bersama alat yang di pakai pelaku saat melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut yakni, satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi .

” Dari pengakuan tersangka Alan, dalam aksinya dia juga melibatkan adik kandungnya bernama Buyung. Mereka berdua juga terlibat pencurian dengan pemberatan pada bulan Desember 2018 lalu. Modus operandi para pelaku adalah mengincar rumah warga yang kosong atau rumah yang ditingal oleh pemiliknya,” terang kapolres sembari menambahkan, dari tersangka Buyung ini disita satu unit TV merek Changyong ukuran 21 Inc.

Iptu Dwi Angga Parasetyo menambahkan, barang curian para pelaku ini dipasarkan atau diperjual belikan di wilayah Dharmasraya dan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

“Kepada pelaku kejahatan ini dipersangkakan pasal 365 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman
paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.(gus)

Ket foto
AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Parasetyo Saat menceritakan korologis kejadian, di Mapolres Dharmasraya