AKHIRNYA, BUPATI JEMBER PECAT ASN TIPIKOR(Terpidana Korupsi) Yang TAK KUNJUNG DIEKSEKUSI OLEH KEJARI JEMBER

 

Jember, Januari 072022-MenaraMadinah.comĀ  Bupati Jember Ir. Hendy Siswanto ST, IPU., akhirnya memecat atau memberhentikan secara tidak hormat Ir. Bagus Wantoro, MM. yang telah melakukan tidak pidana korupsi pada tahun 2010. Keputusan tersebut diambil berdasar surat putusan Mahkamah Agung 1406_K/PId.SUS/2015. Hal itu dikatakan oleh Bupati Hendy Siswanto di teras Pendopo Wahyawibawagraha Kabupaten Jember, pada hari Jumat (7/1/2022).

Sebelumnya, meski sudah ada keputusan dari MA tahun 2015 terkait terpidana , Ir. Bagus Wantoro, MM., Kejari Jember tak melakukan penahanan dengan alasan belum menerima surat keputusan dari MA. Ironisnya, Bagus Wantoro ikut dalam pelantikan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jember.

“Setelah memperhatikan dengan cermat, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan saran dan aspirasi dari banyak pihak dan dari jajaran penegak hukum, pada hari kamis 6 Januari 2022, saya telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Jember untuk melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Ir. Bagus Wantoro, MM. Hal ini berdasarkan putusan mahkamah agung tingkat kasasi nomer 1406_K/PId.SUS/2015 yang telah diputus pada tanggal 2 Mei 2016 Ir Bagus Wantoro MM. telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Bupati Hendy.

Demikian, Bupati Hendy Siswanto ST,IPU, mengatakan bahwa menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Jember, terutama jajaran Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember bebas dari korupsi. “Itu bagian dari tanggung jawab saya, dan harus dijaga sepenuh hati dan sekuat tenaga” ujar Bupati Hendy di teras Pendopo Wahyawibawagraha Kabupaten Jember.

Kasus korupsi yang dilakukan oleh Bagus Wantoro, MM terjadi sebelum Hendy menjabat sebagai Bupati Jember.

“Kasus tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bagus Wantoro, itu terjadi jauh pada masa sebelum saya menjadi bupati” terang Hendy Siswanto.

Berdasar pemberhentian dengan tidak hormat dak keputusan kasasi dari mahkamah agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht ini seluruh aspek dan kewajibab yang timbul sebagai konsekwensi hukum, sepenuhnya menjadi tanggung jawah saudara Bagus Wantoro.

“Tertakit eksekusi terhadap Bagus Wantoro sebagai terpidana, selanjutnya menjadi wewenang lembaga penegak hukum,” tegas Bupati Hendy.

“Saya, sebagai Bupati, akan mendukung penuh lembaga pengegak hukum, terhadap seluruh upaya penegakan hukum di Pemerintahan Kabupaten Jember,” kata Bupati Hendy.

“Jadi jangan diragukan, konsen saya terhadap upaya anti korupsi, dibawah kepemimpinan saya bahwa peringkat,” tambah Hendy.

Pada kesempatan itu, Bupati Hendy menerangkah soal Monitoring Center For Prevention (MCP). Ia mengatakan bahwa Jember masuk peringkat ke-6 di jawa timur soal upaya pencegahan korupsi.

Buptai Hendy mengatakah bahwa pada tahun 2020, Pemkab Jember berada di rangking terakhir yaitu nomer 38 se-Jawa Timur. Dan, pada tahun 2021 naik peringkat menjadi posisi 6 di Jawa Timur.

Bupati menjelaskan bawa adanya tindak pidana yang dilakukan oleh ASN ini harus kita jadikan pelajaran penting bagi kita semua dan yang berharga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. dan kasus ini akan menjadi peringatan keras kepada siapapun ASN, Birokrasi Pemkab Jember untuk tidak main main dengan Korupsi yang sangat merugikan, bahkan, bukan hanya keuangan negara, tetapi juga merusak pembangunan untuk masyarakat Jember.

“Mari kita saling sinergi untuk mengawasi jalannya akselerasi pembangunan Jember secara transparan dan akuntable, wes wayahe Jember bebas dari Korupsi,” kata Bupati Hendy di akhir pernyataan persnya.

Pewarta:Trisno70*