KUANSING -menaramafinah.com-
Seorang Pelaku kekerasan dalam rumah tangga di tangkap unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing di Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing Provinsi Riau Selasa (16/11/2021)
AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK MSi Kapolres didampingi oleh Iptu Ferry M Fadilah SH Kapolsek disampaikan oleh Aiptu Hainur Rasyid SH Kanit reskrim Jumat (19/11/2021)
menyampaikan Benar unit reskrim Polsek Kuantan Mudik menangkap Seorang Pelaku Kekerasan dalam rumah tanggga (KDRT) berinisial Tris (34) warga Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing
” penangkapan ini berdasar pada Laporan Polisi dengan Nomor : LP/28/XI/1.24/2021/ Reskrim/Sek Kuantan Mudik/Kuansing/Riau” ujar Hainur
Peristiwa ini Lanjut Hainur berawal selasa tanggal 16 November 2021 sekira pukul 19.00 Wib, Pelapor Rasti (Istri Tsk) terlibat pertengkaran tentang perselingkuhan suaminya yang diketahui dari HP suami yang ditinggal saat pergi kerja, kemudian Sutrisno tidak terima HP di buka oleh istrinya kemudian membanting HP nya dan langsung meninju dibagian wajah Rasti sebanyak 2 (dua) kali mengakibatkan hidung dan mata mengeluarkan darah, kemudian Tersangka melarikan diri dan pemukulan ini sering dilakukan oleh tersangka pada saat terjadi percekcokan
“Akibat peristiwa ini korban lapor Polsek Kuantan mudik, Polisi menindak lanjuti dan berhasil menangkap Tersangka selanjutnya Tersangka di bawa ke Makosek Kuantan Mudik untuk Penyidikan lebih lanjut.” Ujar kanit Reskrim menutup keterangan (gus)
Ket foto
Tersangka KDRT Tris yang diamankan Polsek Kuantan Mudik