DIHADANG WARGA SAAT BANGUN RUMAH, SUGENG TEMPUH JALUR HUKUM.

 

Surabaya -menaramadinah.com- Sugeng Chuzali Warga RT 5 RW 3, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Ingin membangun rumah di tanahnya sendiri di RT 3 RW 3, Kelurahan Ploso.

Akan tetapi, niat baik Sugeng dihalangi warga RT 3 RW 3, Kelurahan Ploso, peristiwa tersebut sudah terjadi dua kali dihalangi warga untuk proses pembuatan rumahnya sejak pada hari senin tanggal 12 April 2021 lalu.

Pihak RW 3 proses mediasi, pada hari minggu tanggal 18 April 2021, atas undangan Joko Wisono selaku Ketua RW 3 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari, ternyata proses mediasi yang difasilitasi Ketua RW 03 itu, tidak membuahkan hasil.

Namun, Sugeng Chuzali sudah memprediksi tidak akan menemukan solusi, dikarenakan dari pihak penentang yang sama sekali tidak bisa diajak berdialog dengan kepala dingin dan hati yang jernih. Dan lebih lanjut akan mengupayakan langkah hukum, demi menengahi perkara.

Selanjutnya, pada sidang perdana, yang digelar selasa (08/06/21), atas gugatan perbuatan melawan hukum dengan pihak penggugat, Sugeng Chuzali dengan tergugat Musriyanto, Kasyani, Handoko, Abdul Rouf dan Aripin. Di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda putusan berakhir mediasi.

“Kasus seperti ini marak terjadi disurabaya, dan banyak pula bisa diselesaikan secara mediasi,” ungkap Hakim ketua, yang dilanjutkan dengan mengetuk palunya.

Robiyan Arifin, Kuasa Hukum Sugeng Chuzali mengatakan, bahwa dalam Ilmu Hukum dikenal adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Lazimnya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum.

“Perbuatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain dan tentu pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut harus mengganti kerugian kepada pihak yang telah dirugikannya,” ujarnya, pada Senin (4/10/2021).

Mantan Ketua KPUD Surabaya itu mengatakan, pihaknya akan mengawal sampai perkara bisa menemukan solusi terbaik bagi kliennya. “Saat ini sidangnya hanya tentang penyerahan tambahan alat bukti dari pihak tergugat,” tambahnya.

Sementara itu, Sugeng Chuzali berharap kedudukannya sebagai penggugat, bisa memberikan kekuatan atas meteri yang diberikan. “Yang jelas minggu depan, kesaksian dari saya sebagai penggugat bisa memenangkan perkara ini,” ujarnya selesai sidang.

Robiyan, lalu menyebutkan selaku kuasa hukum dari Sugeng Chuzali menceritakan tentang kronologi status hukum tanah.

1. Bahwa berdasarkan Kutipan Register Letter C no : 590/02/436.9.10.2/2021 tanggal 8 Januari 2021. Tercatat di Kelurahan Ploso Kec. Tambaksari dalam buku C Nomor : 4212, hal. 7419/ps. Sah atas Nama Sugeng Chuzali alamat : Jl. Krampung I Langgar Nk. 2 Sby. Letak tanah : Jl. Krampung Tengah No. 7-A (Belakang) Kel. Ploso Kec. Tambaksari Sby.

2. Bahwa berdasarkan pengukuran dari pihak kelurahan Ploso luas tanah = 78,53 M2.
Dengan rincian :
Panjang sisi timur = 12,95 M
Panjang sisi barat = 12,80 M
Lebar depan (utara) = 6,00 M
Lebar belakang (selatan) = 6,20 M
Dengan batas- batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Jalan Krampung gg III
Sebelah timur : Tanah Rumahnya Sdr. Hari Purnawan.
Sebelah selatan : Tanah Rumahnya Sdr. Nunuk Oetami
Sebelah barat : Tanah Rumahnya Sdr. Suparno / H. Ali

3. Bahwa sebelum P. Sugeng melaksanakan pembangunan rumah telah memberitahukan kpd Ketua RT 03 Sdr. Murni, Ketua RT 05 Sdr. Sri Sulasmi, Wakil Ketua RW 3 Sdr. Narko dan Ketua RW 3 Sdr Joko Wisono. Serta pemilik rumah sebelah timur, barat dan selatan. Jadi secara moral dan etik sudah dilakukan sesuai adat kebiasaan di kampung.

(SFR)


Foto : Sugeng Chuzali, saat selesai melakukan sidangnya tentang penyerahan tambahan alat bukti dari pihak tergugat.