
Banyuwangi, Menaramadinah.com-“Sudah selesai, posisi kembali statusquo”, Gembong Aji Rifai Ahmad, S.H. mengawali pembicaraannya menjawab pertanyaan dengan awak media. Sejak dicabut berita acara penetapan tapal batas wilayah administrasi antara Kab. Banyuwangi dan Kab. Bandowoso di Ijen yang sempat menjadi polemik antarelit dan aktivis di Banyuwangi itu, urusan hukum sudah selesai, tegas Gembong Aji Rifai, S.H.
“… Itu bentuk tanggangung jawab moral Bupati Ipuk, tambahnya. Sedari awal persoalan penetapan tapal batas yang ditengarai menyebabkan hilangnya sepertiga dari pusat perhatian wisatawan mancanegara itu, akan berpotensi menimbulkan prokontra. Begitu cerdas Bupati Ipuk segera membatalkannya (mencabut) dan sejak itu, kembali ke posisi statusquo. Urusan hukumnya sudah selesai, sebagaimana dicerahkan oleh YLBHKI beberapa lalu melalui media koran lokal Radar Banyuwangi.
Menurut Gembong, panggilan akrab fungsionaris BBHAR-PDIP (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kab. Banyuwangi itu, secara hukum sudah tidak ada persoalan. Kalaulah persoalan itu ‘digoreng’ dalam kemasan yang berbeda, terserah saja. Dan itu hanya dilakukan oleh orang-orang yang ‘butuh’ panggung. Tidak lebih dari itu. Senada juga pendapat ketua BBHAR M. Iqbal, S.H., M.H. bahwa persoalan tapal batas yang digugat para pihak itu, sudah selesai.
Siapa pun yang berupaya mengungkit-ungkit persoalan itu lagi, sangat kontraproduktif, ungkapnya. “… di samping buang-buang waktu dan energi, juga kelihatan kalau yang bersangkutan itu ‘awam’ hukum.
MR. jurnalis citizen, menaramadinah.com