SIKAP KADES SUKA MAKMUR TANGGAPI LAPORAN WARGANYA

 

Jember- MenarahMadinah.comSikap Kades suka makmur Bpk sofian nanggapi laporan warganya masalah sengketa tanah,yg terletak di dusun langsepan desa suka makmur.

 

Pihak pelapor telah menunjukan berkas dokument yang sangat valid di akuhi oleh kades Suka Makmur.

Selanjutnya, Bpk Kades Suka Makmur menangdapi pelapor untuk ngadakan mediasi di balai kelurahan tapi pihak yang terlapor tidak menghadiri undangan Kepala Desa bpk Sofian.

Merasa kecewa pihak pelapor mentak ketegasan sebagai kades Suka Makmur di dampingi Perangkat,” untuk buat surat panggilan kepada pihak terlapor.

Kemudian atas intruksi kades suka makmur merintahkan sekdes membuat surat panggilan kepada pihak terlapor di haruskan bisa hadir tujuan kades bisa menyerahkan Lahan sawan yang selama ini di garap oleh Pk Supiyani alisasĀ  Sup.

Merasa di rugikan saud ari Bu Teguh yang memenangkan lelang dari PT.PNM bank BUMN
th 2014,yang sudah dilengkapi hasil surat lelang kekayaan Negara dan Risalah dari pengadilan Negeri.

Tapi pihak terlapor masik tidak mau menyerahkan asetnya,” kepada pihak pembeli lelang saudari ibu Teguh Rahayu Suci Nintyas.

Bertindak sebagai penengah Mediasi disbbkan Lahan, terletak di dusun Lansepan Desa Suka Makmu,”Selaku Pucuk Pimpinan Desa Bpk Kades Sofian di temua Wartawan MenaraMadina 22/7/2021,memberi sikap bisa nyelesaikan perkara sengketa tanah yg masik di kuasai Pihak terlapor sadara Supiyani.

Selajutnya,Tindakan Bpk Kades SukaMakmur yang bertempatan wil Sengketa tanah. Mengadakan mediasi ternyata pihak terlapor tdk hadir sikap Kades dgn data2 yang sudah disiapkan oleh pihak pelapor untuk manggil saudara terlapor Supiyani hingga sekarang masik mengusahi lahan sawah tsb.

Masalah pengawasan desa dengan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,dan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa,terbilang kontinu dilakukan pembinaan secara periodik.(Trisno70)*