Pencurian Kayu Yang Tak Kunjung Berhenti di Blitar

 

Blitar-menaramadinah.com-Kejadian hari Senin, tanggal 19 juli 2021 jam 07.10 wib terjadi aksi pencurian kayu yang tak kunjung berhenti dan terus berpindah – pindah tempat.
Yayasan Karya Cipta Abisatya bersama tim, terus melakukan pengawasan terhadap maraknya aksi pencurian kayu jati di Resort Pemangkuan Hutan Plosorejo BKPH Lodoyo Barat KPH Blitar.

Seolah adanya pembiaran dan tidak adanya pengejaran terhadap pelaku pencurian kayu, seolah merasa aman. Dengan cara berpindah – pindah ini, mereka leluasa melakukan aksi pencurian kayu.

Terbukti kegiatan pencurian kayu secara ilegal melanggar Undang – undang RI nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang – undang RI nomor : 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang – undang RI nomor : 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan pemerintah nomor : 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara.

Bukti riil tidak berjalannya hukum dengan baik, di kabupaten Blitar.

Yayasan Karya Cipta Abisatya sudah sering kali memberikan informasi kepada stakeholder, juga melalui surat. Agar secepatnya ada tindakan pasca pelaporan.

Harapan masyarakat, dengan adanya penegakan hukum, ada efek jera yang diberikan bagi pelaku utama pencurian kayu di dalam kawasan hutan, bukan bagi pencari rencek/ dahan kecil. AG