UNIT RESKRIM POLSEK KUANTAN MUDIK POLRES KUANSING MENANGKAP 2 ORANG SEDANG PESTA SABU 2 ORANG DPO

 

KUANSING-menaramadinah.com-Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing menangkap 2 Orang sedang Pesta Narkotika golongan 1 jenis Sabu di Jl. Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau Jumat (16/07/2021)

AKBP Henky Poerwanto,SIK, MM Kapolres Kuansing melalui Iptu Ferry M Fadillah SH Kapolsek Kuantan Mudik menyampaikan Kejadian ini berawal dari dari laporan masyarakat di TKP Wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik beberapa Orang sering terlihat melaksanakan transaksi dan Pesta Narkotika

“Berbekal dari Informasi masyarakat tersebut Saya tugaskan Aiptu Hainurrasyid SH Kanit reskrim bersama anggota untuk mengadakan penyelidikan mendalam di TKP” kata Kapolsek

Setelah diadakan Penyeledikan mendalam lanjut Kapolsek di TKP Kanit reskrim bersama anggota, mendapati beberapa orang di sebuah pondok di areal perkebunan Kelapa Sawit sedang melakukan aktivitas pesta Narkotika, dengan tidak membuang kesempatan Kanit reskrim bersama anggota melaksanakan penyergapan dan berhasil menangkap Pelaku ADP (31) Warga Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten
Kuansing, SHD (42) Warga Jl. Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Kec. Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, sementara 2 orang melarikan diri dan dinyatakan DPO.

“setelah di tangkap Polisi mengadakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti
2 (dua) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,54 grm,14 (empat belas) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2, 58 gram,1(satu) Unit Handphone merk Vivo type 1816 warna hitam, 1(satu) Unit Handphone merk Vivo type 1714 warna putih, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ON BOLD, 2 (dua) buah mancis warna merah dan kuning
1(satu) perangkat Peralatan bonk, 1(satu) unit timbangan digital, 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil yang masih kosong,Uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) dan pada saat ini Pelaku dan Barang bukti diglandang di Mapolsek Kuantan Mudik untuk proses Penyidikan Lebih kanjut dan Kepada Pelaku dijerat dengan
pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, (gus)

Ket foto
Pelaku dan Barang bukti saat diamankan unit reskrim Polsek Kuantan Mudik.