POLSEK KUANTAN MUDIK, FORKOPIMCAM, KEPALA DESA,TOKOH MASYARAKAT DEKLARASI MENOLAK AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS TANPA IJIN (PETI)

 

Kuasing-menaramadinah.com-Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing Forkopimcam dan Masyarakat Deklarasi menolak aktivitas Tambang emas Tanpa Ijin (PETI) di gelar diKantor Camat Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing Provinsi Riau Kamis (27/05/2021).

Hadir dalam kegiatan ini Iptu Ferry M. Fadillah, SH Kapolsek Kuantan Mudik, Sadarisna, SSTP, Msi Camat Kuantan Mudik, Para Kepala Desa Sekecamatan Kuantan Mudik serta tokoh masyarakat sekecamatan Kuantan Mudik

Iptu Ferry M. Fadillah, SH menyampaikan Deklarasi ini disampaikan untuk mengajak seluruh Komponen masyarakat monolak Kaberadaan Tambang Emas tanpa Ijin (PETI) karena dampaknya sangat berbahaya disamping mengancam Jiwa Pekerjanya juga dapat merusak lingkungan serta melanggar undang – undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Peti adalah musuh bersama merusak lingkungan dan merugikan masa depan” ujar Kapolsek diamini Sadarisna, SSTP, Msi Camat Kuantan Mudik

Berdasar dampak negatif yang ditimbulkannya Lanjut Iptu Ferry Kami Forkopimcam bersama Kepala Desa dan tokoh Masyarakat sebagai tindakan Preventif kami menggelar Deklarasi bersama yang Poin Pertama Menolak keras adanya aktivitas PETI di wilayah kecamatan Kuantan Mudik. Serta poin kedua masyarakat Mendukung penuh upaya kepolisian dalam pemberantasan PETI di wilayah kecamatan Kuantan Mudik. (gus)

Ket foto
Iptu Ferry M. Fadillah, SH Kapolsek Sadarisna, SSTP, Msi Camat, Para Kepala Desa serta tokoh masyarakat saat Deklarasi