Polres Jember Menetapkan 4 Warga melanggar Prokes.

JEMBER –25 Mei 2021 menaramadinah.com- Polres Jember tetapkan empat warga Jember sebagai tersangka setelah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), tiga diantaranya berkasnya sudah dilimpahlan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Aryawiguna kepada sejumlah media di halaman Mapolres Jember, Selasa 25 Mei 2021.

Tiga tersangka dengan inisial JM, ME dan MFF kata Komang, semuanya beralamat Jember. Mereka mengumpulkan massa sekitar 500 orang saat melakukan aksi demo di depan Pemkab Jember pada 23 Desember 2020 lalu.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan sudah P21 dari Kejaksaan sehingga nanti dari kami tahap dua yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti,” jelas Komang.

Komang menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan mobilisasi massa meski sebelumnya Polres Jember sudah melayangkan surat agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut.

Tersangka keempat, sambung Komang, terjadi di Desa Banjarsari, kegiatannya pengumpulan massa tanpa menggunakan protokol kesehatan.

“Berkaitan dengan kegiatan tersebut kami menerima pengaduan dari masyarakat, sejauh ini kami masih melakukan penyelidikan dengan terduga berinisial AE,” pungkasnya.

Keempat tersangka ini dikenai Undang-Undang Kekarantiaan Kesehatan UU No 6 Tahun 2018 Pasal 21 Jo Ayat 29 dan UU Tentang Penyakit Menular No 4 Tahun 1994 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Empat kasus lainnya masih belum ada tersangka, Polres Jember kata Komang masih melakukan pendalaman. Salah satunya kegiatan keagamaan Khoul Habib Sholeh Kecamatan Tanggul pada hari Minggu 23 Mei 2021.

 

Kasatreskim Polres Jember yang baru ini juga menegaskan bahwa empat pelaku pelanggaran Prokes yang sudah ditetapkan tersangka, semuanya bukan dari kalangan pejabat, “Semuanya warga sipil, karena panitia,” ucapnya. KTM