Tidak Lazim H. Sugianto Gugat Polda Jatim, BPKP dan Pemda Sumenep

Surabaya, Menara Madinah. Com-Sidang gugatan perdata H. Sugianto melawan Polda Jatim, BPKP dan Pemda Sumenep dinilai oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Surabaya tidak lazim.
“Perkara ini tidak lazim, menggugat pihak lain hanya untuk mengesahkan perbuatannya,” tutur Ketua Majelis Hakim Safri Abdullah, SH M.Hum Senin 3 Mei 2021, di PN Surabaya.

Agaknya sidang gugatan antara H. Sugianto warga Jl. Dr. Cipto No. 15-I Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep – Madura, sebagai penggugat melawan Penyidik Polda Jatim tergugat 1, BPKP tergugat 2 dan Pemda Sumenep tergugat 3, agaknya bakal ramai.

Balai Desa Paberasan Kec. Kota kab. Sumenep dan balai desa yang megah.

Sidang gugatan dengan agenda pembacaan gugatan ini, Ketua Majelis Hakim, menilai perkara ini tidak lazim.

Bahkan banyak praktisi hukum menilai, gugatan yang dilakukan H.Sugianto ini bisa untuk membuka kebenaran yang sesungguhnya. Bahkan kesempatan bagi Bupati Sumenep yang baru saja menjabat, untuk melakukan gugatan balik atau melakukan rekopensi. Hal ini Bupati tinggal perintahkan kuasahukum Pemda Sumenep, untuk melakukan rekopensi.

Dengan demikian, Bupati bisa dinilai oleh masyarakat, sebagai pejabat yang peduli terhadap kekayaan rakyat seluas 17 hektar yang terlanjur dibangun menjadi perumahan, bisa kembali menjadi milik 3 desa.

Sebenarnya, apa sesungguhnya yang melatar belakangi gugatan ini ? Menurut gugatan kuasa hukum penggugat, dari kantor hukum, Advokad ISMET, SUBAGYO & PARTNER bahwa kliennya sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas desa (TKD) diantaranya desa Kolor, Dea Talango, dan desa Cabbiya Kab. Sumenep. Dengan pengaduan tanggal 24 April 2015. Hingga saat ini lima tahun perkara ini masih dalam proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sesungguhnya, ketiga TKD tersebut telah diberikan tanah pengganti secara keseluruhan seluas 176.793 meter persegi dengan disertai partisipasi uang sebesar Rp. 270 juta. Ketiga TKD tersebut tahun 1998 telah disertifikadkan oleh penggugat, atas nama pemerintah desa setempat.

Sertifikat hak pakai No. 1 desa Paberasan Kec Kota. No 2 Desa Paberasan Kec. Kota, atas nama desa Cabbiya kec. Kota. Selanjutnya dalam gugatan ditulis sertifikad No. 2 desa Pokja kec. Gapura atasnama pemdes Talango kec Talango.

Jadi menurut pendapat hukum kuasa penggugat kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Tanahnya Dimana ?
Menanggapi dalil gugatan penggugat ini, H. Muhamad Sidiq SH MH advokad yang kini menjadi kuasa hukum Pemda Sumenep, dalil itu seolah olah benar dan tidak menyalahi undang undang pemberantasan korupsi.

Menurutnya, tiga TKD yang ditunjukkan ada sertifikadnya itu, seolah olah benar. Tapi berdasarkan ketentuan tukar gilung tanah, seharusnya kelas A diganti dg kelas A. Tukar guling harus menguntungkan pihak desa yang memiliki TKD tersebut.

Tukar guling bisa dilakukan untuk kepentingan umum tidak untuk kepentingan pribadi. Atau kepentingan bisnis.

Berdasarkan Tim Pencari Fakta Nusantara Indonesia (TPFNI) berkantor di Jl. Trunojoyo No. 282 Sumenep , mendalilkan lain.

Menurut Advokad yang lagi naik daun ini, sesungguhnya ads 8 perkara dugaan penyerobotan TKD puluhan hektar.

Yang lagi masuk perkara dengan dugaan korupsi baru tiga TKD . Diantaranya TKD Talango, TKD Cabiye dan TKD Kolor. Ketiganya telah diproses penyidik Polda Jatim.

“Boleh penggugat menggunakan dalil semacam itu, untuk kebenarannya saya mendesak tim kuasa hukum Pemkab. Sumenep nantinya mengajukan sidang ditempat. Dengan bukti ini akan terungkap dimana letak tanah tersebut,” tutur M.Sidiq SH MH ketika dimintai komentarnya lewat ponselnya.

Disamping itu saatnya, Bupati Sumenep yang baru ini, membuktikan pada masyarakat bahwa dirinya punya kepedulian terhadap aset dan kekayaan masyarakat yang dikelola desa.

“Kami yakin apabila digelar sidang di tempat akan terungkap mana tanah pengganti sesuai sertifikad alat bukti tersebut, adakah atau tidak ada. Ini semua akan membuka tabir kebenaran,” tutur H.Muhaad Sidiq SH MH ketika dimintai komentarnya.

Later C
Selebihnya, kepala desa Paberasan Kec. Kota, Soleh mengaku tidak melihat di leter C ada sertifkad milik desa Cabiya kec. Talango.

“Dalam perkara ini, saya berharap pihak yang merasa tidak benar ayo lah diakui. Supaya kita semua menjadi enak bisa kerja kembali dengan enak,” tutur kades Paberasan ketika dihubungi dikantor desa Sabtu 2 Maret 2021 baru lalu.
(udik)