Wawancara Exklusif dengan Mas Sugiharto Soal Muswil V Kahmi Jatim 2021

Surabaya-menaramadinah.com-Pelaksanaan Muswil V Kahmi Jawa Timur Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Hotel Kintamani, Sarangan, Kabupaten Magetan, pada tanggal 28-30 Mei 2021, Persyaratan kandidat Presidium KAHMI Jatim cukup berat, apa saja? Berikut petikan wawancara bersama Sugiharto dirumahnya:

PRESIDIUM MAJELIS WILAYAH KAHMI JAWA TIMUR MENUNJUK ANDA SEBAGAI KOORDINATOR STEERING COMMITTEE MUSWIL V KAHMI JAWA TIMUR, BISA DIJELASKAN ?

Ya saya sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Presidium yang telah menunjuk saya sebagai Koordinator Steering Committee, tugas ini sebenarnya bukan tugas yang mudah, melainkan tugas yang sangat berat, karena Steering Committee itu adalah konseptor Muswil, mengarahkan tahapan acara muswil agar sesuai dengan harapan.

SEJAUHMANA PERSIAPAN ACARA INI DILAKUKAN?

Ya yang pasti Steering Committee selalu berkomunikasi dengan OC terkait teknis pelaksanaan, mulai dari persiapan sampai selesai acara.

SIAPA SAJA ANGGOTA STEERING COMMITTEE

Saya sebagai Koordinator, Sekretaris M. Badrus Zaman, dan anggotanya ada Lutfil Hakim, Yunianto Wahyudi, Nyakdin, Asnar Ahdiansyah, Ulil Hartono, Yuris Setiarso Hidayat dan Imadoeddin.

BAGAIMANA TEKNIS PEMILIHAN PRESIDIUM KAHMI JAWA TIMUR NANTINYA, BISA DIJELASKAN ?
Sebenarnya rangkaian Muswil V Kahmi Jawa Timur itu sudah dimulai sejak dimulainya pembukaan pendaftaran Bakal Calon Presidium Kahmi Jawa Timur yaitu tanggal 17 April – 17 Mei 2021, bakal calon bisa mendaftar baik perseorangan maupun melalui Majelis Daerah Kahmi dengan rekomendasi masing-masing Majelis Daerah atau kombinasi keduanya, pendaftaran sebenarnya sudah di buka sejak tanggal 17 April – 17 Mei 2021.

SYARAT APA SAJA YANG HARUS DIPENUHI AGAR BISA MENDAFTAR SEBAGAI BAKAL CALON ?

Persyaratan bakal calon presidium sudah ditetapkan oleh Steering Committee dengan diskusi panjang dan matang, ada 9 item persyaratan yang sudah di sepakati bersama. yaitu :
1. Alumni HMI yang telah mengikuti minimal Basic Training HMI dan/atau pernah menjadi Pengurus HMI Komisariat yang dibuktikan dengan sertifikat Basic Training dan/atau surat keterangan dari Ketua Komisariat asal;
2. Berdomisili di Jawa Timur (membuat Surat Pernyataan Kesanggupan tinggal di Surabaya dan sekitarnya);
3. Melampirkan Currilucum Vitae (CV);
4. Menyerahkan pas fhoto 4×6 (berwarna) 2 lembar;
5. Bersedia aktif, loyal dan penuh dedikasi sebagai presidium KAHMI Jawa Timur yang dibuktikan dengan menandatangani pakta integritas (bermaterai 10.000);
6. Menyerahkan paper Visi Misi;
7. Direkomendasikan oleh Majelis Daerah (MD) KAHMI;
8. Majelis Daerah (MD) KAHMI berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya 7 orang bakal calon;
9. Jika Majelis Daerah (MD) KAHMI mengusulkan lebih dari 7 (Tujuh) bakal calon, berkas rekomendasi MD yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.

TADI SUDAH DISAMPAIKAN BAHWA SYARAT BAKAL CALON ADALAH HARUS BERDOMISILI DI JAWA TIMUR DAN MEMBUAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN TINGGAL DI SURABAYA, BISA DIJELASKAN ?

Yang dimaksud tinggal dan berdomisili di Surabaya itu adalah yang bersangkutan cukup dengan surat pernyataan sanggup tinggal di Surabaya, dimana lokasi tempat tinggal berada, misal bakal calon di surabaya akan bertempat tinggal di rumah B, maka si B ini akan memberikan surat keterangan bahwa si A tinggal dirumahnya, disamping itu bakal calon juga membuat surat pernyataan kesanggupannya.

SAMPAI SAAT INI SIAPA YANG SUDAH MENDAFTAR

Sampai saat ini (Senin/3/5/21) yang mendaftar secara resmi hanya Edi Purwanto (edi ortega) yang direkom langsung oleh Majelis Daerah Kota Malang dan Agus Mahfud, yang lain sebenarnya sudah mendapatkan rekomendasi dari masing-masing Majelis Daerah, hanya saja belum mendaftar.

BAGAIMANA JIKA DALAM BATAS WAKTU YANG SUDAH DITETAPKAN OLEH STEERING COMMITTEE SUDAH HABIS, DAN TERNYATA TIDAK ADA YANG MENDAFTAR, BISA DIJELASKAN ?

Kami masih optimis banyak yang mendaftar, sekarang masih tanggal 3 Mei 2021, masih ada 14 hari lagi, banyak nama beken yang sempat disebut-sebut oleh media beberapa waktu lalu yang masih belum mendaftar, sebut saja Dr. Koko Srimulyo, Drs. M. Nabiel, Dr. Achmad Nur Fuad, Dr. M. Badrus Zaman, Dr. Nurul Barizah, Dr. Taufikurrahman, dr. Wardi Azhari, ada juga Haruna Soemitro, Prof Soetojo, nama-nama tersebut masih belum ada yang mendaftar, mudah-nudahan besok dalam kesempatan Buka Bersama dan pramuswil bisa segera mendaftar, sehingga memicu yang lainnya untuk segera mendaftar. Selain nama-nama di atas masih sangat dimungkinkan ada nama nama lainnya yang akan mendaftar karena sudah banyak yang telepon pada kami.

DARIMANA NAMA-NAMA TERSEBUT ANDA PEROLEH PADAHAL BELUM ADA YANG MENDAFTAR, BISA ANDA JELASKAN.?

Nama-nama tersebut sudah beredar di beberapa media, dan sudah banyak diperbincangkan oleh Majelis Daerah, artinya jika Majelis Daerah yang menginginkan bisa jadi dari Majelis Daerah yang akan mendaftarkan diri, tidak perlu yang bersangkutan, nah pada saat dilakukan verifikasi faktual, pada tanggal 17 Mei nantinya apakah yang bersangkutan lolos atau tidak sebagai bakal calon. Yang akan ditetapkan oleh Steering Committee.

SETIAP MAJELIS DAERAH MAKSIMAL BISA MEREKOMENDASIKAN BERAPA NAMA ?

Maksimal 7 orang, boleh mengeluarkan 1 nama terlebih dahulu, besok atau lusa 2 atau 3 dan seterusnya prinsipnya adalah setiap Majelis Daerah mengeluarkan 7 nama. Majelis Daerah harus cermat dan tepat meneropong kandidat yang potensial untuk direkom agar dinamisasi Muswil berjalan dengan sangat meriah.

FSA