BBHAR : TIDAK ADA PENYIMPANGAN DANA PSM DI SMP 2 GENTENG

Banyuwangi, Menaramadinah.com-Berita santer tentang pungutan PSM di SMP 2 Genteng hasil unggahan berita oleh wartawan YG, dkk dalam korel MemoNews. today membuat manajemen SMP 2 Genteng harus meminta pejabat terkait di Dinas Pendidikan untuk turun.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno, S.Pd. M.M., menugaskan pengawas Wali Suprapto, M.Pd. untuk melakukan konfirmasi tentang tulisan hasil temuan wartawan yang didukung data dalam bentuk kuitansi pembayaran PSM.

Hasil auditing oleh Pengawas Wali, jelas menunjukkan ‘tidak ada penyimpangan, semuanya sudah prosedural, data pendukung komplet.

Artinya semua sesuai dengan aturan main yang berlaku. Penggunaan dana jelas, terukur, akuntabel dan transparan.

Seperti ditulis di buku pembinaan pengawas, Suprapto, M.Pd. yang juga pernah menjabat sebagai kepala SMP itu menyebutkan kebenaran proses, prosedur dan pemanfaatan dana PSM sesuai aturan.

Namun berita nada menyerang dan bahkan ada kalimat merendahkan lembaga resmi sekolah dan komite telah diunggah oleh wartawan YG dengan terang mengutip pendapat Sholehuddin, pegiatan LSM dari Balawangi mengatakan bahwa ‘Komite dan sekolah itu menarik dana PSM hanya “kamuflase”.

Dalam perkataan lain juga menyebutkan ‘kata curang’ terhadap kebijakan sekolah. Perkataan ini harus dibuktikan,” ujar Ketua Komite Hari Suharto.

Kalau tidak ada dukungan data yang cukup, berpendapat seperti itu; pertama bernada merendahkan lembaga komite dan sekolah, kedua berpotensi menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian.

Ini sudah perbuatan offside kerja seorang jurnalis, yang harus dipertanggungjawabkan. Kalau memang YG dkk itu seorang jurnalis resmi dan diunggah di koran resmi, jika tidak terpenuhi keberadaan sebagai seorang profesional pengunggah berita, maka ada delig lagi atas keberadaanya. Nanti kita cek di lembaga yang manangani, ujar Hari Suharto melalui lembaga yang dipimpin oleh M. Ikbal, S.H.

Terkait dengan itu, manajemen sekolah sepakat meminta pihak yang kompeten dengan persoalan hukum milik PDIP Cabang Banyuwangi, yaitu BBHAR untuk menyelia kebenaran ‘tuduhan’ itu.

Atas permintaan manajemen sekolah dan juga restu dari Forum Komite Banyuwangi, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), M. Ikbal, S.H. telah menurunkan timnya ke lapang melihat dan mempelajari fakta yang sebenarnya.

Sementara hasil mengumpulkan informasi dan catatan pemeriksaan petugas (pengawas wali) dari dinas pendidikan, tidak ada hal menyimpang”, kalau mempersoalkan posisi bendahara dari PNS yg ditunjuk pihak sekolah atas permintaan komite, tidak ada masalah. Hasil kerja kami di lapang, akurat,” tegasnya.

Proses prosedur dan penetapan PSM sudah benar sesuai SOP. Masalah besarannya ditentukan itu hasil musyawarah antara komite dengan orang tua murid. Afirmasi ada. Orang tua miskin mulai dari keringanan sampai bebas sama sekali. Hasil konsultasi BBHAR dengan Forum Komite Kab Banyuwangi dinyatakan bahwa PSM itu legal sepanjang aturan hukumnya dipenuhi.

Selanjutnya M. Ikbal malah prihatin terhadap pemberitaan itu karena tampaknya ada “niat’ tertentu dari semangat pribadi.

“Justru saya dan tim tertarik untuk mempelajari materi berita sebagaimana yang dituturkan oleh ketua Komite dan Kasek. Kami ini menjalankan tugas dan amanah untuk layanan pendidikan sebaik-baiknya kalau begitu direndahkan dengan bahasa yang menyakitkan dengan kata “curang, kamuflase” tanpa dukungan bukti,” tutur aktivis gaek Hari Suharto.

Sementara itu, Kasek Hj. Wahyu Handayani, M.Si. membenarkan menghadirkan pihak ketiga itu. ‘Negara kita kan negera hukum Mas’, ujarnya.

“Kita bekerja ini juga atas dasar hukum yang berlaku, tidak ngawur. Makanya kami harus menghadirkan mereka yang kompeten tentang hukum untuk melihat, menyaksikan serta rasa keberatan kami atas ujaran yang bernada miring, “menuduh, memfitnah dan ujaran kebencian” sehingga membuat kami tidak nyaman kerja. Kita buktikan mana yang benar mana yang salah dan semuanya harus bertanggung jawab. Jika nantinya harus bersentuhan dengan wilayah hukum, “katanya.

Hari Suharto, sepakat dengan Kasek untuk disikapi semestinya oleh lembaga yang kami beri kuasa untuk itu.

Forum Komite Kab. Banyuwangi pimpinan Misnadi. S.H. yang juga ketua Peradi Cab. Banyuwangi mendukung langkah pihak manajemen sekolah melibatkan pihak yang kompeten di bidangnya. Agar tidak sepihak.

“Jurnalis bukanlah sosok bebas tanpa etika dan hukum, sergahnya. Kalaulah pemberitaan tidak objektif, tendensius (semangat pribadi), serta ada pernyataan-pernyataan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum ya harus diminta pertanggungjawaban. Demokrasi menjunjung kebebasan tetapi yang beretika dan bertanggung jawab. Saya sepakat itu,” tegasnya.
Husnu Mufid Jurnalis menaramadinah.com.