Kiai Asep Menolak Vaksin AstraZeneca. Menurut, MUI Pusat Mengandung (Tripsin) Pankreas BABI.

 

Mojokerto-menaramadinah.com, – Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, KH. Asep Saifuddin Chalim terang-terangan menolak vaksin AstraZeneca. Kiai Asep melarang keras belasan ribu santri dan mahasiswa, serta pengajar di lembaga pendidikannya disuntik vaksin COVID-19 dari Inggris tersebut. “Ponpes Amanatul Ummah sangat mendukung vaksinasi, asalkan jangan vaksin AstraZeneca. Kalau vaksin AstraZeneca haram mutlak bagi Amanatul Ummah. Jadi, tidak ada halal mubah itu tidak ada,” kata Kiai Asep Kepada Awak Media di Institut KH Abdul Chalim, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Sabtu (27/3/2021).

Kiai Asep melarang keras seluruh santri dan mahasiswanya serta pengajar di pesantren maupun di lembaga pendidikan Amanatul Ummah disuntik vaksin AstraZeneca. Saat ini, Kiai Asep mempunyai sekitar 12.000 santri dan mahasiswa, serta 1000 lebih tenaga pendidik. Baik di Pacet Mojokerto maupun di Surabaya.

“Karena sesuai fatwa MUI pusat yang mengatakan vaksin AstraZeneca itu mengandung (tripsin) pankreas babi dan hukumnya haram. menurut MUI pusat hukumnya haram, tapi diperbolehkan ketika darurat. Namun, di Ponpes Amanatul Ummah tidak ada kata darurat. oleh karena itu selama satu tahun di Amanatul Ummah ini tidak ada yang terkena COVID-19,” Tegasnya

Kiai Asep menjelaskan, Ponpes Amanatul Ummah bebas COVID-19 karena selama ini menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. setiap santri yang baru datang, wajib lolos pemeriksaan rapid test, foto toraks dan pemeriksaan darah lengkap. screening dilakukan sekitar 2 km dari asrama santri. yakni di Institut KH Abdul Chalim, terangnya.

Kiai Asep menambahkan Selama di pesantren, para santri wajib menerapkan 4 hal tersebut : (1) Pertama Protokol Islam meliputi menjaga kebersihan, dilarang melakukan hal-hal yang tidak penting, tidur cukup, makan tidak boleh terlalu kenyang, sholat malam untuk mengusir penyakit dari tubuh, serta sholat subuh berjama’ah agar terhindar dari gangguan kesehatan.

Ke (2) dua protokol kesehatan yang meliputi memakai masker, hand sanitizer, sering mencuci tangan dan menjaga jarak berupa tidak boleh bersentuhan. Ke (3) tiga menjaga imunitas dengan mengonsumsi menu tahu, tempe, kecambah dan telur yang menurut dokter mengandung imun tinggi. ke (4) empat menjaga imanitas dengan rajin membaca istighfar, kalimat tauhid, dan sholawat, hamdalah, serta 4 ayat Al-Qur’an yang diyakini menjadi obat bagi semua penyakit. yaitu Surat Ali Imron ayat 154, Surat Al Fath ayat 29, serta Surat At Taubah ayat 128 dan 129.

Oleh karena itu, AstraZeneca di Amanatul Ummah hukumnya haram mutlak. karena daruratnya sudah tidak ada lagi, yang haram diperbolehkan itu apabila darurat. Itu (fatwa) MUI Pusat. Namun, bagi saya tidak hanya berpedoman pada putusan MUI. secara rasional, saya memahami. maka itulah yang menjadi keputusan saya,” jelasnya.

Kiai Asep berharap, pemerintah tidak lagi menggunakan AstraZeneca untuk vaksinasi COVID-19 di Jatim. “Pemerintah harus mendatangkan lagi selain vaksin AstraZeneca. masih banyak vaksin lain. menunggu tidak masalah, tiga bulan, setahun tidak akan mati. Bukan darurat kalau seperti itu,” tambahnya.

Vaksin AstraZeneca dibuat perusahaan farmasi asal Swedia bekerja sama dengan Universitas Oxford di Inggris. Indonesia telah mendapatkan 1,1 juta vaksin jenis ini. Tahun ini saja, pemerintah menargetkan 100 juta dosis vaksin AstraZeneca. suntikan perdana diberikan kepada 100 kiai dan anggota PWNU Jatim. (Dar/MM)

Pimpred : Krt. Drs. Husnu Mufid,MPdI
Redaktur : Maqdar Abdullah Tirto Kusumo