Dianiaya, Wartawan Tempo Nurhadi Lapor ke Polda Jatim

 Surabaya -menaramadinah.com-Wartawan Tmpo  Nurhadi, melaporkan penganiayaan yang dia alami didekat mushollah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Ahad, 28 Maret 2021.

Nurhadi ke Polda Jatim didampingi oleh tim hukum dari LBH Lentera, LBH Surabaya, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya. Juga AJI Surabaya sebagai organisasi tempat Nurhadi bernaung juga turut mengadvokasi kasus tersebut.

Setelah di-BAP selama sekitar tiga jam, Nurhadi langsung menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.

Salah satu tim kuasa hukum dari LBH Lentera, Beryl Cholif Arrachman, mengatakan tindak kekerasan pada wartawan yang sedang menjalankan tugas harus diusut tuntas.

Baik Kontras maupun LBH Lentera bersedia memantau keselamatan Nurhadi dan istrinya pascalaporan ini. Mereka akan menyediakan rumah aman. “Kami menyediakan rumah aman, tinggal korban maunya bagaimana,” kata Fatkhul Khoir dari Kontras Surabaya.

Kasus kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi pada Sabtu malam kemarin, 27 Maret 2021. Ketika itu ia mendapat tugas dari kantornya untuk mewawancarai tersangka kasus korupsi pajak, Angin Prayitno Aji.

Bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokrembangan Surabaya. Nurhadi ditangkap dan dibawa ke musala di belakang gedung megah itu.

Di tempat itu Nurhadi dianiaya, mulai dari ditampar, dijambak sambil diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting. Menurutnya pelaku penganiayaan dua oknum polisi dan sejumlah pengawal Angin. “Mereka bilang tak gentar bila ada serangan balik dari opini kawan-kawan media akibat penganiayaan itu,” kata Nurhadi.

Pelaku juga merampas telepon seluler korban, menghapus isinya dan mematahkan kartunya. Nurhadi sempat disekap di Hotel Arcadia di kawasan Jembatan Merah selama dua jam.

Belakangan pelaku yang mengaku dari Satuan Pembinaan Masyarakat itu memberi Nurhadi uang Rp 600 ribu sebagai bentuk tutup mulut. Mereka juga mengantar korban pulang ke Sidoarjo. Namun, uang tersebut ditolak oleh korban.Husnu Mufid