Oleh : Darmantoko.
Dugaan Korupsi Rp 60 Triliun di YKP Sejak 18/9-2002 atau selama 18 Tahun Segera Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Segera dikaporkan ke KPK ya bapak Darmantoko? Ini nomor kontak penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” begitu permintaan nvestigator KPK Perwakilan Jawa Timur setelah penyimak SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur media Februari 2021.
Investigator KPK wilayah Jatim yang ditetapkan dengan SK Gubernur Jawa Timur 2020 mengapresiasi peran serta masyarakat, khususnya Forkom Pembeli Rumah YKP dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di YKP yang ditaksir Rp 60 Triliun itu sebagaimana amanat PP No.72/2000 Tentang Pemberian Hadiah Dan Pencegahan Serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya tim investigator KPK perwakilan Jawa Timur itu mengklarifikasi dokumen2ku dan menyimak SP2HP-ku, Ketua Forkom Pembeli Rumah YKP yang sebanyak tiga tiga kali (2017, 2018 dan 2019). “SP2HP dari Polda Jatim tanggal 19 Januari 2019 kan masih baru,” ujar seorang tim KPK Perwakilan Jawa Timur itu.
Di SP2HP itu pengurus YKP/YKPKS (Yayasan Kas Pembangunan/Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya) yaitu drs SHj SH, Mntk, Srt, Chd adalah terlapor kejahatan luar biasa/korupsi di Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur sejak 2017.
Laporan di Subdit III Polda Jatim dapat diterima sebab dugaan korupsi Rp 60 Triliun di YKP dilakukan secara tertulis oleh enam LSM/Ormas di Surabaya dengan alasan2 yang sesuai dengan hukumnya dan ak salah satu pelapor menyertakan bukti2 yang tidak terbantahkan.
Setelah diklarifikasi oleh 13 penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim selama sembilan jam tahun 2017 dan klier lalu ak di-BAP selama delapan jam dan menerima SP2HP sampai tiga kali.
Dengan demikian laporan korupsi 6 LSM/ormas itu memenuhi amanat Pasal 53 Ayat 1a,b,c dan d tentang Pemeriksaan Atas Yayasan UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Di Ayat 1 huruf a ak, Darmantiko, Ketua Forkom Pembeli Rumah YKP-KMS membuktikan dalil PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ketua Pengurus YKP/YKPKS, Ir Heru Ristiawan (2005-2010) dengan Pasal 363, 372 atau 362 KUH Pidana. Serta ke drs Shj SH dkk kulaporkan yayasan merugikan keuangan negara dengan pasal2 di UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Mengingat YKP-KMS adalah yayasan yang dijarah secara keseluruhannya baik kekayaan maupun aset modalnya oleh orang seorang bekas anggota DPRD Surabaya 1997-1999 yang mendirikan YKP/YKPKS maka semua harta kekayaan YKP-KMS dan aset modalnya dijarah oleh bekas ketua2 fraksi di DPRD Surabaya itu.
Sementara itu YKP-KMS didirikan oleh Walikota Surabaya dan Ketua DPRD Surabaya sejak 25 Juni 1954 — dengan SK DPRD Surabaya No.50/1954 tanggal 25 Juni tentang Anggaran Dasar YKP-KBS lalu diubah dengan SK DPRD Surabaya No.08/DPRD/Kept/1978 tanggal 26 Juni 1978 tentang Anggaran Dasar YKP–KMS maka pihak yang kehilangan kekayaan/aset triliunan rupiah sebenarnya adalah Walikota Surabaya dan ketua DPRD Surabaya sebagai pendiri sekaligus pengurus exofficio YKP-KMS.
Sedang ak dan puluhan ribu pembeli rumah YKP-KMS adalah korbannya para terlapor korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP ke Polda Jatim itu.
Itulah sebabnya, Rabu 17 Maret 2021 pengurus Forum Pembeli Rumah YKP-KMS (Pembina dan Pengurus) mengagendakan menemui Walikota Surabaya, Ir Eri Cahyadi dan Ketua DPRD Surabaya, Awi membahas opsi2 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pelaksanaan amanat Pasal 7 SK DPRD Surabaya No.18/2012 tentang Panitia
Hak Angket DPRD Surabaya.***
Foto: Saat ak bertemu dengan investifator KPK di Jawa Timurm