MASIH ADA MOMOK DURI
UU 11/2020 OMNIBUSLAW
PENCABUTAN LAMPIRAN PERPRES INVESTASI MIRAS OLEH PRESIDEN JOKO WIDODO, SELASA 2-3-2021
TELAH MEMANDUL- LUMPUHKAN
UU NO 11/2020 OMNIBUSLAW PASAL 77 TTG CIPTA INVESTASI YAKNI TERBUKANYA BIDANG USAHA MIRAS DAN MINOL ANGGUR
MEMANG FAKTANYA, UU TANPA PERPRES BAHKAN PERMEN MAKA AKAN MANDUL DAN LUMPUH SULIT DILAKSANAKAN.
NAMUN DEMIKIAN
UU OMNIBUSLAW TSB TETAP MENJADI MOMOK BAGI BANGSA INI, BISA MENJADI DURI DALAM DAGING, SEWAKTU WAKTU PARA KAPITALIS BISA MEMANFAATKANNYA UNTUK MEMBASMI CITA CITA LUHUR BANGSA YAKNI TERCIPTANYA EKONOMI KERAKYATAN YAKNI EKONOMI PANCASILA.
UU OMNIBUSLAW TETAP MENJADI DURI DALAM NEGARA BERKETUHANAN YANG MAHA ESA DAN BERKEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA INI.
DPR DAN PEMERINTAH PALING BERTANGGUNG JAWAB ATAS DOSA BESAR UU OMNIBUSLAW ITU.
MAKA SEGENAP KOMPONEN BANGSA YANG MASIH PEDULI BANGSA INI, CEPAT ATAU LAMBAT, KAPAN WAKTUNYA TEPAT, DESAK DPR DAN PEMERINTAH UNTUK MEREVIEW BAHKAN MEMBATALKAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA UU NO 11/2020 OMNIBUSLAW ITU .
SEMOGA.
Eshadiyuda
Aktifis LSM BPPI
MenaraMadinah.Com