PPKM SKALA MIKRO Vs UMKM

Blitar -Menara Madinah.com.- Blitar,11 Februari 2021-Sejak tanggal 6 Februari 2021, Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM)skala mikro. Pada tingkat Desa Abdul Halim Iskandar( Mendes PDTT ) mengeluarkan intruksi no 1 tahun 2021 terkait penggunaan Dana Desa 2021 bisa di gunakan dalam pelaksanaan PPKM skala mikro pada tingkat desa.

Intruksi ini diberikan kepada para Kepala Desa di enam Provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogjakarta, Jawa Timur dan Pulau Bali yang masuk Zona PPKM skala mikro.

Wilayah Desa yang masuk dalam Zona PPKM skala mikro segera merespon dengan memetakan atau pembagian zona yakni:
1. Zona hijau.
Dalam satu rt tidak ada kasus covid 19.
2. Zona Kuning.
Dalam satu Rt terdapat 1 sampai 5 yang positif covid 19 seminggu terakir.
3. Zona Orange.
Dalam satu Rt terdapat 6 sampai 10 kasus positif covid 19 dalam satu minggu terakir.
4. Zona Merah.
Dalam satu Rt terdapat lebih dari 10 kasus covid19.

Permasalahan akan timbul bagi para pelaku usaha mikro dan sektor UMKM tingkat desa, Selain omzet mereka yang pasti akan menurun juga perputaran barang dan jasa akan tersendat dengan adanya PPKM ini.

Simisal sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, meskipun di perbolehkan bukak usahanya 100%, akan tetapi ada pengaturan jam operasional, dan kapasitas produksinya, sehingga lambat laun akan mengurangi jumlah tenaga kerjanya. Berikutnya kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaan, pengunjung akan di batasi sekurang kurangnya 50% serta pengaturan jarak minimal 1 meter.

Tentunya sangat berpengaruh sekali terhadap pendapatan pedagang karena pembeli akan malas datang berbelanja di pasar, sehingga pasar menjadi sepi pengunjung.

Bagi warga yang berusaha dalam bidang warung makan, caffe, dan sejenisnya juga terdampak pembatasan yakni paling banyak pengunjung 25% dari kapasitasnya, dan juga pemberlakuan jam operasional yakni sampai pukul 20.00 WIB.

Kebijakan apapun yang diambil Pusat, Daerah maupun tingkat Desa dalam rangka menekan atau memutus rantai penyebaran covid 19, hendaknya selalu memperhatikan obyek yang terkena regulasi kebijakan tersebut.

Jangan sampai sebuah kebijakan dan peraturan yang di buat dan diterapkan akan merusak, menghilangkan atau bahkan memusnahkan tatanan kehidupan Ekonomi masyarakat dalam berusaha memenuhi kebutuhannya yang sudah berjalan. (Marjinal SE)
Agus s jurnalis citizen MM. Com