Dumas ke LP KPK Blitar Harus Menyertakan Bukti Riil.

Blitar -Menara Madinah.com.Dalam evaluasi akhir tahun kemarin,dan di tutup dengan doa bersama, tercetus dalam diskusi untuk tahun 2021,penerimaan pengaduan masyarakat/ dumas, harus di lengkapi bukti riil terhadap aduannya. Pengambilan keputusan ini perlu di ambil mengingat pengalaman pengalaman sebelumnya banyak pengadu yang berbondong bondong mendatangi kantor sekretariat LP KPK Blitar, akhirnya tanpa bisa di tindak lanjuti secara lebih detail di karenakan tidak di lengkapi dengan membawa data yang lengkap.Hal semacam ini akhirnya terkesan hanya curhat tanpa bisa melangkah lebih lanjut dari tim LP KPK Blitar Pungkas moch agus slamet SE, MM yan juga tim dewan pengupahan dan tripartite kabupaten Blitar, mengakhiri komentarnya di hadapan awak media yang meminta tanggapannya.

Agus s jurnalis citizen MM. Com