Kepada :
Seluruh anggota lp-kpk Blitar raya.
Mengingat situasi politik diblitar raya semakin menghangat,
Kami tegaskan, bahwa :
1.Secara kelembgaan, LP-KPK tidak terlibat dalam dukung mendukung calon/independen
2.Tidak melarang anggota LP-KPK menggunakan hak potiknya pada pilkada secara individu.
3. Dilarang keras mengenakan atribut LP-KPK dalam kegiatan dukungan politik di pilkada.
4.LP-KPK ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.
5.Mencatat dan mendekumentasikan setiap temuan atau aduan masyarakat tentang pelanggaran pilkada dan melaporkan ke komcab untuk diteruskan kepada Bawaslu.
Trimakasih.