Kabupaten Lumajang Mendapat Opini WTP Lagi

 

Lumajang-menaramadinah.com-Selamat atas kembali diraihnya Opini Audit Laporan Keuangan “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Ini prestasi yg patut diapresiasi oleh Masyarakat Lumajang. Salute dan hormat patut diberikan kepada Bupati Thoriqul Haq dan Wabup Bunda Indah.

Walaupun Opini WTP tidak menjamin pasti bebas dari dugaan korupsi, tapi keberhasilan meraih Opini WTP (unqualified opinion) menunjukkan bahwa birokrasi di Lumajang semakin akuntabel. Ini langkah awal yg diperlukan untuk melakukan pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. Akuntabilitas jika kemudian ditambah transparansi, akan sangat manjur sebagai obat pencegahan Tipikor.

Sekali lagi. Selamat dan Luar biasa untuk Bupati dan Wakil Bupati serta tak lupa hormat saya untuk semua jajaran pejabat dan staff accounting di Pemerintahan Kabupaten Lumajang. Panjenengan memang ToPP!!

Berikut 5 macam opini Auditor Laporan Keuangan:

1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)

Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk baku. Kriteria pendapat wajar tanpa pengecualian antara lain.

– Laporan keuangan lengkap

– Tiga standar umum telah dipenuhi

– Bukti yang cukup telah diakumulasi untuk menyimpulkan bahwa tiga standar lapangan telah dipatuhi

– Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles)

– Tidak ada keadaan yang memungkinkan auditor untuk menambahkan paragraf penjelas atau modifikasi laporan

2. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)

Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya. Auditor menyampaikan pendapat ini jika:

– Kurang konsistennya suatu entitas dalam menerapkan GAAP

– Keraguan besar akan konsep going concern

– Auditor ingin menekankan suatu hal

3. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)

Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

4. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)

Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion)

Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan.

Sam Setiawan