SOSIALISASI HUKUM: HUKUM PIDANA DAN PEMIDANAAN DALAM PRAKTIK PERADILAN Fakultas Hukum Untag Banyuwangi Bekerjasama dengan YKBH Banyuwangi

Banyuwangi-menaramadinah.com-Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi melaksanakan Sosialisasi Hukum dengan tema Hukum Pidana dan Pemidanaan dalam Praktik Peradilan, yang bekerja sama dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi, pada hari Rabu, 21 Oktober 2020.

Penandatanganan MoU Fakultas Hukum Untag Banyuwangi dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para Pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
Pada sosialisasi hukum dengan narasumber pertama yaitu Andin Martiasari, S.H., M.Kn., Ketua Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, memaparkan tentang yang dimaksud dengan Pidana, tujuan dan fungsi pidana, unsur-unsur pidana, jenis-jenis pidana, dan juga terkait dengan pidana dan pemidanaan.
Dipaparkan juga tentang asas Hukum Pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP, “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali”, yaitu “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
Tujuan Hukum Pidana, yaitu untuk manakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik), dan untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan (aliran modern).
Dalam paparan kedua oleh Ahmad Badawi, S.H., M.H., dari Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi, menyampaikan pada hakekatnya, setiap perbuatan pidana harus terdiri dari unsur-unsur lahiriah (fakta) oleh perbuatan, mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan karenanya. Keduanya memunculkan kejadian dalam alam lahir (dunia).
Kelakuan dan akibat, untuk adanya perbuatan pidana biasanya diperlukan pula adanya hal ikhwal pada diri orang atau diluar diri orang yang melakukan perbuatan pidana serta syarat-syarat tambahan untuk dapat dipidananya seseorang.
Jadi unsur perbuatan pidana adalah : a) Kelakuan dan akibat (=perbuatan); b) Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan; c) Keadaan tambahan yang memberatkan pidana; d) Unsur melawan hukum yang objektif; e) Unsur melawan hukum yang subjektif.
Dalam kegiatan sosialisasi ini banyak terjadi pertanyaan dari para peserta baik mengenai bagaimana cara hakim memutuskan perkara, sampai pada kasus pembunuhan Mirna, dan lain-lain.
Semoga kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para mahasiswa peserta sosialisasi, dan bisa mengembangkan kesadaran ukum, serta merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat yang merupakan salah satu bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitan 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
(Yanti Devi Wijaya, Fakultas Hukum Untag Banyuwangi)