Dr. I Gusti Arya Wedakarna Hadir di Desa Pempatan Rendang

Bali-menaramadinah.com-Hadir di Desa Pempatan, Rendang, Karangasem terkait dengan adanya dugaan intoleransi pelarangan ibadah Sampradaya Hare Krisna yg dilakukan oleh oknum prajuru adat. Rapat dihadiri oleh Camat, Perbekel, Polsek, Danramil TNI AD serta keluarga Pemangku yg dimasalahkan. Dalam pertemuan itu terklarifikasi bahwa Pemangku yg dimasalahkan adalah seorang Hindu Bali, dan keyakinan beliau dengan Sri Krisna adalah ranah pribadi. Beliau tdk pernah mengganggu adat dan hanya melaksanakan ritual sesuai keyakinan dirumah masing2. Dan AWK mengingatkan Surat Majelis Adat tdk bisa dijadikan acuan untuk menertibkan hal hal terkait keyakinan, karena dalam konstitusi urusan Agama, Militer, Moneter dan Luar Negeri adalah urusan negara. Jika diformalkan, tindakan prajuru adat bisa melanggar aturan dan perundang – undangan diatasnya termasuk Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945 ttg kebebasan memeluk agama dan kepercayaannya. AWK juga meminta keluarga Pemangku untuk MENGHORMATI ADAT ISTIADAT / Dresta Desa Adat, dan jangan sampai mempengaruhi masyarakat terkait ajaran tertentu, cukup untuk diri sendiri dan keluarga saja. Rapat sepakat bahwa masalah sdh diselesaikan dgn baik dan semua pihak pejabat publik baik diminta mengayomi penganut umat dengan adil karena seorang pejabat terikat sumpah untuk mengayomi semua WNI 🇮🇩 Unmar.