Guru Arya Tersangka, Tim Advokasi PGRI Lakukan Gugatan Praperadilan

 

Banyuwangi-menara madinah.com-Gelar perkara kasus dugaan penganiayaan guru terhadap siswanya (rambutnya dipotong petal-petal), oleh Polsek Rogojampi sudah dilaksanakan tanggal 20 Mei 2019.

Hasil gelar perkara itu Polsek Rogojampi telah menetapkan satu di antara tiga tersangka adalah guru Arya. Didampingi kuasa hukumnya dari Tim Advokasi PGRI yang diketuai Gembong Aji R Ahmad, S.H., guru Arya telah memenuhi panggilan Polisi untuk dimintai keterangan saksi yang berakhir penetapan sebagai tersangkan

Sementara kuasa hukum guru Arya tunjukkan PK PGRI itu menilai ada yang kurang pas dengan penetapan guru Arya sebagai tersangka, tutur Pengacara Gembong (panggilan Gembong Aji R Ahmad). Pengacara jebolan PKPA Universitas Gajahmada itu akan melakukan tindakan hukum dengan cara mengajukan gugatan praperadilan atas putusan itu.

Menegaskan, bahwa putusan ketersangkaan atas guru Arya dinilai kurang memenuhi syarat hukum. Ada kekurangan barang bukti. Karena ini kerja tim, maka saya kerjakan secara tim, Mas, pasti profesional, tuturnya saat dihubungi via ponsel. Kami para relawan ini, akan optimal memperjuangkan keadilan terhadap guru Arya. Profesi guru dalam menjalankan tugas harus dilindungi. Ini amanah undang-undang.

Sekedar diketahui bahwa kasus yang melibatkan guru Arya ini sebenarnya biasa terjadi. Bermaksud merapikan rambut murid-muridnya. Karena yang melakukan (yang diperintah) bukan tukang cukur jadinya petal-petal. Dua guru ekstra Beladiri PSHT yang melakukan pemetalan belasan muridnya itu juga telah dijadikan tersangka. Di luar sangkaan di antara orang tua murid yang protes itu ada anggota TNI AD. Sangat disayangkan oknum aparat itu yang seharusnya bisa mendamaikan keadaan malah main hakim sendiri terhadap guru Arya yang disaksikan kaseknya. Kabarnya tindakan sewenang-wenang oknum itu sudah ditangani oleh pihak berwajib di lingkungan dinasnya.

Sementara itu, Devisi Advokasi Profesi Guru PK PGRI, Mochammad Rifai, M.Pd. membenarkan kabar atas ketersangkaan guru Arya. Dihubungi via ponsel di kantornya SMA Negeri Darussholah Singojuruh, beliau mengabarkan “benar Mas, saya sudah klarifikasi langsung ke Kapolsek Rogojampi”. Selanjutkan perkara ini sepenuhnya saya serahkan ke Tim Pengacara PGRI.
PC PGRI Blimbingsari, Supardi, M.Pd. menyesalkan terhadap kasus ini sampai harus ke meja hijau. Upaya damai yang difasilitasi oleh PGRI, Perangkat Dinas Pendidikan, Perangkat Desa, sudah dilakukan.

“Akhirnya semua saya serahkan ke mekanisme hukum, terangnya. Dan PGRI tetap memberikan support terhadap proses hukum guru Arya,”ujar Pak Supardi mengakhiri pembicaraanya. Didampingi Gembong Aji R Ahmad, S.H. ketua Tim Advokasi PGRI.

Husnu Mufid

Koresponden MM.com