Pemkab Kuningan Segel Makam Tokoh Akur Sunda Wiwitan Diprotes

 

Kuningan-menaramadinah.com-Tiba tiba  Satpol PP Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyegel bangunan pasarean atau pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Go’ong, Senin (20/7/2020).
Penyegelan berdasarkan surat Satpol PP Kabupaten Kuningan nomor 300/851/Gakda. Surat itu berisi tindak lanjut ketiga bahwa bangunan di blok Curug Go’ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur itu diduga belum memiliki izin dari pihak berwenang.
“Sudah disegel oleh Satpol PP hari ini. Padahal pembangunan sudah mulai dari tahun 2014,” kata Girang Pangaping Adat Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati ketika dikonfirmasi wartawan.
Okky mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan pemakaman yang rencananya diperuntukkan bagi tokoh masyarakat Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah.
Namun, permohonan IMB yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan per tanggal 1 Juli 2020 ditolak.
Sebab, Perda mengenai IMB belum memiliki juklak dan juknis tentang pembangunan. “Sekarang sudah disegel oleh Satpol PP. Mereka mengerahkan massa dari luar kota saat penyegelan. Kami menyingkir saat penyegelan karena kami tidak mau ada gesekan di lapangan,” kata dia.

Sementara Dr. Shri I Gusti Arya Wedakarna Senator Bali dan Tokoh Muda Hindu Bali memgatakan, Om Swastiastu, mewakili umat Hindu yg peduli, kami merasa prihatin dgn penyegelan makam tokoh Sunda Wiwitan di Kuningan Jawa Barat.

“Saya selaku Senator DPD RI asal Bali  meminta negara melindungi agama lokal sebagai wujud implementasi Pasal 29 UUD 1945. Saat ini kasus intoleransi ini sdh masuk agenda kerja dan perhatian Senator Gusti Arya sebagai bagian dari Komite I Bidang Hukum DPD / MPR RI.
semangat saudara saudara Sunda Wiwitan Rahayu,”ujarnya geram.

Beliau Senator Bali  kini beralamatkan di Lantai 3 B-65 BALI Gedung DPD RI Kompleks MPR RI Senayan – Jl. Gatot Subroto Jakarta BALI : Lantai 1 B-65 BALI Gedung DPD RI Wilayah Bali – Jl. Cok Agung Tresna Renon Denpasar Bali PROTOKOL : Telefax 02157897244 / Mobile 0811396028.

Husnu Mufid

jurnalis Citizen