Senator Bali Dr. Shri I Gusti Arya Wedakarna MWS III Mohon Perhatian Gubernur Jawa Barat Tentang Penyegelan Makam Tokoh Masyarakat Adat Sunda Wiwitan

DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
UTUSAN PROVINSI BALI
DR. SHRI I GUSTI NGURAH ARYA WEDAKARNA M WEDASTERAPUTRA SUYASA
Nomer : 01102019 / 065 – B.65 / DPD-MPR RI / Bali / VII / 2020
Perihal : Mohon Perhatian Terkait Pemberitaan, Penyegelan Makam Tokoh Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Go`ong, Desa Cisatana Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Lampiran : 1 Set
Kepada Yth.
GUBERNUR JAWA BARAT Di – Tempat _________________________
OM SWASTYASTU …….. MERDEKA !
Menunjuk pemberitaan Penyegelan Makam Tokoh Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Go`ong, Desa Cisatana Kabupaten Kuningan, Jawa Barat., tertanggal 20 Juli 2020 yang ditujukan kepada Anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum Senanyan Jakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini menyampaikan bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian dari kami dan bermaksud menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa merujuk pada tugas, wewenang dan kewajiban kami sebagai Anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum sebagaimana yang tertuang pada pasal 22 huruf D UUD NKRI 1945 serta Pasal 258 huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3, kami telah menerima aspirasi tersebut diatas ( Aspirasi Terlampir ).
2. Terkait hal diatas, kami selaku bagian dari Anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum MEMINTA kepada GUBERNUR JAWA BARAT untuk memberikan perhatian dan menindaklanjuti terkait aspirasi tersebut dengan memberikan pengayoman dan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan nasional.
3. Anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum MENDUKUNG Eksistensi Bangunan Pasarean atau pemakaman tokoh masyarakat adat Karuhun Urang ( AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Go`ong sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum menyayangkan terkait penyegelan makam yang diberlakukan kepada masyarakat adat mengingat ketentuan, Undang-Undang Dasar 1945 merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 yang menyatakan membina kerukunan umat beragama dan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan yang Maha Esa, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama kepercayaannya dan tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain dan butir-butir pengamalan Pancasila sebagai dasar Idelogi bernegara Republik Indonesia
5. Perkembangan dari tindaklanjut terkait dengan pemberitaan tersebut, agar dapat disampaikan secara tertulis kepada kami di alamat di Kantor DPD RI B.65, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa III, SE, (M. Tru), M. Si, Lantai 3 B-65 Gedung DPD RI Kompleks MPR RI Senayan Jl. Gatot Subroto Jakarta.
Demikian surat ini disampaikan untuk ditindaklanjuti. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih. OM SHANTI SHANTI SHANTI OM

Denpasar, 21 Juli 2020 DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA Utusan Provinsi Bali

Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa III, SE, (M. Tru), M. Si Anggota DPD/MPR RI
JAKARTA : Lantai 3 B-65 BALI Gedung DPD RI Kompleks MPR RI Senayan – Jl. Gatot Subroto Jakarta BALI : Lantai 1 B-65 BALI Gedung DPD RI Wilayah Bali – Jl. Cok Agung Tresna Renon Denpasar Bali PROTOKOL : Telefax 02157897244 / Mobile 0811396028 / Email : senatorwedakarna@gmail.com