AKSI DEMO PMII CABANG BLITAR DAN YAYASAN KARYA CIPTA ABISATYA TERKAIT MARAKNYA AKSI PERUSAKAN HUTAN

Blitar-menaramadinah.com-Aksi demo pegiat lingkungan “Yayasan Karya Cipta Abisatya dan Mahasiswa PMII Cabang Blitar terkait alih fungsi hutan menjadi lahan garapan tebu, yg melanggar Keputusan Direksi nomor : 934/ Kpts/ Dir/ 2016 pasal 5 (ayat 3) berbunyi : Penentuan lokasi harus mempertahankan keberadaan & kelestarian kelas perusahaan jati, pinus, damar, mahoni, sonokeling, kayu putih & sengon.
Juga pasal 6 (ayat 2) berbunyi : Pola tanam tanaman kehutanan perhektar rata” dalam satu petak minimal 400 pohon.
Didalam kenyataannya tanaman kehutanan yg hidup subur, justru dirusak dan di curi. Semoga para pelaku perusakan hutan bisa di jerat dengan Undang – undang RI nomor : 18 tahun 2013. Stop aksi perusakan hutan.

Agus Tyo

Jurnalis Citizen