Carut marut pembangunan di desa bumirejo kec ksamben blitar.

Blitar, Badan permusyswaratan desa(bpd) sesuai permendagri no. 110 tahun 2026. Memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.


Maka jelas, bpd adalah lembaga yang memilki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pemerintah desa.

Lain teori lain praktek dilapangan. Sebagaimana yang terjadi didesa bumirejo kecamatan ksamben kabupaten blitar. Dimana ketua bpd dan kepala desa terus bersebrangan dalam penerapan kebijkan. Seperti yang dipaparkan ketua bpd m. Asikin yang terpilih secara mufakat untuk priode 2019-2025.dirinya mengatakan kepada awak media, bahwa sampai hari ini belum ada serah terima jabatan dari kepala desa lama sutrisno kepada kepala desa baru siswoyo. Selain itu, banyaknya dugaan penyimpangan dana desa yang digunakan untuk beberapa titik pembangunan.
Adapun dugaan penyimpangan itu ada di beberapa tempat, antara lain :
1.pembangunan rabat jalan beton didusun sukorejo. Volume 296x3mx0.12m dengan anggaran rp. 82.690.000
2.pembangunan gorong gorong dusun bumirejo, volume 50x160m dengan anggaran rp. 31.281.500.
3.pembangunan gorong gorong didusun sumberbendo volume 4x20m dengan anggaran 10.553.000
Pihaknya menduga,ada ketidaksesuaian antara fisik dan anggaran. Tapi kami tidak bisa melakukan pengawasan sebagaimana fungsi bpd sesuai permendagri 110/2016. oleh karena kepala desa dan ketua TPK(tim pengelola kegiatan) tidak mau memberikan RAB kepada kami.
Tidak sampai disini, kami bpd telah bersurat kepada kepala desa dengan no surat : 004/BPD/BMJ/XI/2019 tanggal 20 november 2019 tentang permintaan RAPBdes dan RAB tahun anggaran 2019.tetapi,kami tidak mendapatkan respon.

Masih kata m.asikin, pada awal maret 2020 kami menerima dokumen tentang LKPJ( Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) & perdes tahun 2019 yang sudah ditandatangani oleh kedes baru bumirejo siswoyo dan bendahara sunarti dengan maksud meminta persetujuan dan tandatangan seluruh anggota bpd.
Setelah kami rapat, kami menyepakati untuk tidak menandatangani LKPJ tersebut.

Melihat carut marut tata kelola pemerintahan desa ini, membuat gerah tokoh masyarakat desa bumirejo makno,sh yang juga menjadi ketua tim investigasi komisi cabang lp-kpk(lembaga pengawas kebijakan publik dan keadilan) untuk kasus desa bumirejo ini.

Melalui surat perintah dari lp-kpk no. 015.sprin/komnaslp-kpk/blitar/VI/2020,makno,sh bersama sudarmanto dan muryani sebagai anggota tim, pada hari rabu 29 april 2020 melakukan cek fisik bangunan yang dipersoalkan dan melakukan pertemuan dengan kepala desa siswoyo, ketua bpd m. Asikin, ketua tpk usman dan perangkat desa lainya.

Hasil cek fisik bangunan dilapnangan, makno, sh mengatakan, memang mendapati kejanggalan antara nilai yang tertera pada prasasti dan fisik bangunan. Kami sangat yakin, jika dibuka RABnya, ini masalah. Dan kami dari lp-kpk minta kepada pihak inpectorat dan dprd kab. blitar untuk turun melihat langsung kelapangan/fakta,Jangan hanya melihat data.masak baru 1 tahun bangunan sudah rusak, tegasnya.

Terkait penemuan ini, ketua tpk usman mengatakan dirinya ditunjuk sebagai ketua tpk oleh kades lama sutrisno. Ia mengakui dipaksa oleh sutrisno. Ia pun ngaku tidak memiliki kemampuan dan pengalaman dibidang ini. Yang mengejutkan, usman mengatakan tidak pernah terlibat membuat dan menyusun RAB. Tapi yang membuat adalah endah tenaga pembantu. Dan ditambahkan usman, dalam penyusunan RAB juga tidak melibatkan LPMD(Lembaga pemberdayaan masyarakat desa)

Pada pertemuan antara tim lp-kpk dan perangkat desa dikantor desa bumirejo hari itu sisworo kades bumirejo mengklarifikasi semua persoalan diatas.
Sisworo menyampaikan, hingga saat ini memang belum ada serah terima jabatan kades lama ke kades baru. Karena sejak pilkades sampai saat ini kades lama sutrisno tidak pernah ke kantor. Sehingga serah terima jabatan belum bisa kami laksanakan.

Terkait surat dari ketua bpd, pihaknya, mengakui telah menerima tetapi kami tidak bisa memberikan RAB kepada bpd seperti isi surat. Karena, sesuai petunjuk lisan camat kesamben saat itu siapapun yang meminta RAB, harus melapor kepada camat sekalipun itu bpd.
Soal LKPJ yang tidak ditandatangani anggota dan ketua bpd, siswoyo mengakui bahwa anggota bpd mencurigai masih ada beberapa proyek pembangunan fisik yang diragukan. Sehingga teman teman bpd tidak mau tandatangan. AGUS SLAMET JURNALIS CITIZEN