Jember, Menaramadinah.com – Persoalan di Jember yang kemudian DPRD mengambil langkah hak angket masih terus berjalan. 20 Januari 2020 lalu, Bupati Jember dr. Faida bersama wakilnya Kyai Muqiet Arief memenuhi panggilan panitia angket DPRD. Bahkan, sudah bersiap menjawab dengan membawa jawaban tertulis.
Namun, pembacaan jawaban tidak sampai dilakukan. Meski demikian, bupati dan wabub bertemu dengan pimpinan dewan serta panitia hak angket dan menyerahkan semua nota jawaban tertulisnya yang selama ini menjadi pertanyaan panitia hak angket.
Kemaren, Kamis 12 Maret 2020, bupati kembali diundang panitia hak angket,
Bupati Jember, dr. Faida, MMR., menegaskan, eksekutif sangat menghormati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
“Fungsi pengawasan ini sangat penting bagi kami untuk lancarnya pembangunan di Jember yang kita cintai bersama,” ujarnya.
Surat pimpinan dewan tersebut tertanggal 11 Maret 2020, perihal Panggilan I memohon bupati untuk hadir di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Jember, terkait dengan kuota CPNS, Kedudukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK), serta pengadaan barang dan jasa.
Bupati mengirim surat jawaban atas pemanggilan tersebut. Dalam surat itu, sikap menghormati legislatif telah ditunjukkan oleh eksekutif dengan menghadiri undangan pimpinan dewan untuk memberikan penjelasan secara gamblang kepada panitia angket.
Kehadiran Bupati bersama Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arif, secara langsung pada 20 Januari 2020 memenuhi undangan panitia hak angket.
Undangan itu ditujukan kepada Bupati Jember tertanggal 17 Januari 2020 bernomor 170/45/35.09.2/2020 ditanda tangani oleh Ketua DPRD Jember. Dalam undangan tertera jelas mengundang Bupati untuk rapat dengan panitia angket. Kehadiran Bupati dan Wabup tersebut juga didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Saat itu bupati telah siap dengan jawaban tertulis atas berbagai isu yang menjadi pertanyaan Panitia Angket, dan akan dibacakan dalam forum Panitia Angket.
Forum yang telah direncanakan tersebut tidak terjadi. Namun, bupati dan wabup bertemu dengan pimpinan dewan dan pimpinan Panitia Angket di ruang kerja Ketua DPRD Jember.
Dalam pertemuan itu bupati menyerahkan satu berkas dokumen jawaban bupati atas pertanyaan Panitia Angket, yang meliputi kuota CPNS, Kedudukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK), serta pengadaan barang dan jasa.
Jawaban itu juga memuat sikap krtitis bupati dan wakil bupati terhadap penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Jember. Sikap kritis itu muncul setelah mencermati Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember pada 27 Desember 2019 yang beragendakan interpelasi ternyata memutuskan pembentukan Panitia Angket. (HRL/Bas)
