Oleh: Misbah Uddin dan Ahmed Amrullah El Maralessy
Manusia pada hakikatnya merupakan makhluk beradab dan berbudaya yang tidak bisa hidup di luar adab dan budaya tertentu. Manusia beradab dan berbudaya yang hidup dalam suatu masyarakat beradab bukanlah sesuatu yang alamiah, melainkan diciptakan melalui berbagai upaya yang mendukung terciptanya manusia beradab dan masyarakat adab.
Di Indonesia, sila kelima Pancasila Kemanusiaan yang adil dan beradab memberi pengakuan bahwa manusia yang hidup di Indonesia diperlakukan secara adil dan beradab oleh penyelenggara negara. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai bahwa suatu tindakan yang berhubungan dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat didasarkan atas sikap moral, kebajikan dan hasrat menjunjung tinggi martabat manusia, serta sejalan dengan norma-norma. Kemanusiaan yang adil dan beradab juga mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap budaya dan kebudayaan yang dikembangkan bangsa yang beragam etnik dan golongan.
Sila kelima Pancasila tersebut secara tegas mencita-citakan suatu masyarakat Indonesia yang beradab. Masyarakat yang beradab adalah masyarakat yang ditandai dengan ketenangan, kenyamanan, ketentraman, dan kedamaian sebagai makna hakiki manusia beradab. Konsep masyarakat adab dalam pengertian lain adalah suatu kombinasi yang ideal antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.