Masyarakat Adat Geram, Tuntut Pengembalian Tanah Adat Ulayat Raja Kotarih Yang Dikuasai Sepihak Oleh PT SRA

 

SERDANG BEDAGAI | – menaramadinah.com-Masyarakat Adat Raja Kotarih Memohon Kepada Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Menuntut Pengembalian Tanah Adat Ulayat Raja Kotarih terletak di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Yang Dikuasai Sepihak Oleh PT Sri Rahayu Agung (SRA) seluas 2092.92.Ha.

Sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk mengembalikan total 12.7 juta hektar lahan kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat. Presiden juga mengakui pentingnya peran masyarakat adat dalam mengelola kelestarian hutan dan lahan mereka.

Pernyataan sikap masyatakat adat raja kotarih dibacakan oleh Narman Purba, di sekitar lokasi Tanah Adat Ulayat Raja Kotarih (Jumat, 06 Maret 2020) dalam pernyataan sikapnya manyarakat memohon kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk membantu masyarakat dalam proses pengembalian tanah adat raja kotarih.

“Kami memohon kepada presiden joko widodo untuk membantu masyarakat atas hak tanah adat raja kotarih yang sampai hari ini masih dikuasai sepihak oleh PT SRA, kami memohon agar dibantu pengembalian tanah adat ulayat raja kotarih dan juga kami memohon perlindungan hukum sebagai rakyat Indonesia kepada pemerintah khususnya kepada presiden republik indonesia” Jelas Narman Purba kepada media. (06/03/2020)

Narman Purba menambahkan, HGU PT Sri Rahayu Agung (SRA) sudah habis sejak tahun 2013 sampai hari ini masih menguasai sepihak tanah adat ulayat raja kotarih seluas 2092.92.Ha. kami masyarakat adat raja kotarih menuntut tanah adat ulayat kami segera di kembalikan.

“Apabila PT Sri Rahayu Agung tidak segera hengkang dari tanah adat ulayat kami, maka kami masyarakat adat raja kotarih akan mengusir kalian dan mengambil paksa tanah adat ulayat raja kotarih yang secara syah milik kami hak keturunan masyarakat adat raja kotarih” Tegasnya. https://youtu.be/Hi-ZpTs1cMY

Langkah masyarakat adat ulayat raja kotarih, kecamatan kotarih, kabupaten serdang bedagai provinsi sumatera utara ini sejalan dengan langkah Presiden Indonesia Joko Widodo yang telah mengembalikan dan menghargai hak masyarakat adat dengan mengumumkan pengembalian 13,000 hektar wilayah adat kepada sembilan kelompok masyarakat adat, termasuk masyarakat adat Tanah Batak, Pandumaan – Sipituhuta di Sumatra Utara, Indonesia. Ini komitmen presiden jokowi atas hak wilayah masyarakat adat ulayat diakui oleh pemerintah nasional Indonesia.

Masyarakat adat raja kotarih sudah mengadukan kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM dengan hasil melaui surat No. HAM.2-HA.01.01-140 sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kakanwil BPN Sumatera Utara serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan juga tembusan kepada Menteri ATR/BPN RI dan sudah di tindaklajuti untuk penerbitan sertifikat dan pengembalian tanah adat ulayat raja kotarih akan tetapi sampai hari ini Kantor Pertanahan Serdang Bedagai maupun Kanwil BPN Sumatera Utara belom bertindak untuk eksekusi lahan masyarakat yang saat ini di kuasai oleh PT Sri Rahayu Agung (PT SRA)

Masyarakat juga menunjukan surat dari KEMENKUMHAM No. HAM.2-HA.01.02-33 yang di tujukan kepada Kementerian Agraria dan Tataruang /BPN RI, Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Perihal Klarifikasi dan Informasi, untuk mendorong penyelesaian lebih lanjut di Daerah dari Kementerian ATR/BPN RI serta penerbitan sertifikat dan pengembalian tanah adat ulayat raja kotarih kepada masyarakat, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat atas tanah adat ulayat raja koyarih.

Merujuk kepada ketentuan pasal 3 ayat 2 Undang Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, serta melaksanakan asal 18 huruf C undang undang noner 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Kementerian Hukum dan Ham, Melaui Direktur Jenderal Hak Asasi Manuasia Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, sudah selesai melakukan investigasi dan klarifikasi terkait Tanah adat ulayat rajah kotarih yang di kuasai sepihak oleh PT Sri Rahayu Agung (PT. SRA) dengan hasil tanah tersebut adalah hak Masyarakat adat raja kotarih yang harus di terbitkan sertifikat dan di kembalikan kepada masyarakat. Maka atas kalrifikasi dan surat dari KEMENKUMHAM kepada Kementerian ATR/BPN RI serta BPN Sumut dan Kator Pertanahan Serdang Bedagai untuk segera menindaklanjuti hak masyarakat adat atas tanah adat ulayat rajah kotarih Serdang Bedagai untuk segera di terbitkan sertifikat dan di kembalikan kepada masyarakat yang berhak atas tanah