TIM KUASA HUKUM PUANG LA’LANG LAPOR KE POLDA: SOAL BERITA HOAX KARTU SURGA.

Makassar,MenaraMadinah.Com-Tim 9 Kuasa Hukum Puang La’lang Mursyid Thariqoh Tajul Kholwatiyah Syech Yusuf Gowa, bertekat bulat melaporkan Mantan Kapolres Gowa ( AKBP Sinto Silitonga SIk MSi) dan Kompol Fajri Ahmad Mustafa ( Wakapolres Gowa) ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan hari ini ( Senin, 12/1/2020) diterima IPTU Kamaluddin SH NRP 73030213.

Ketua dan Tim Kuasa Hukum Puang La’lang melakukan konferensi Pers secara khusus di markas MenaraMadinah.Com Kabiro SulSelbar dihadiri para santri senior Tajul Kholwatiyah Syech Yusuf Gowa seperti Ustadz Anwar Syam, Puang CUNO , Ahmad Said ST termasuk putra kandung Puang Lal’lang PettaPuang Lasinrang.

Laporan Tim Kuasa Hukum Puang La’lang ini berkait dengan fakta di persidangan Pra Peradilan, ternyata ada pihak yang sengaja menyebarkan informasi hoax yangenimbulkan kebencian terhadap Ajaran Thariqoh yang dipimpin Andi Malakuti Puang La”Lang.

Berita hoax yang disebutkan tersebut yakni kabar tentang Kartu Sorga. Yang beredar di masyarakat, sehingga seolah olah Kartu Sorga itu produk dari Puang La’lang. Padahal itu bukan kartu sorga. Itu adalah berupa Wifiq bernomor dan lambang khusus , lengkap nama dan alamat pemegang Wifiq. Itu adalah Kartu Tanda Anggota ( KTA) Thariqoh Tajul Kholwatiyah Syech Yusuf Gowa.

Untuk menghindari salah faham di tengah masyarakat, maka Tim Kuasa Hukum cekatan melaporkan masalah ini ke Polda Sulawesi Selatan. Kebetulan yang dilaporkan adakah oknum Mantan Kapolres Gowa , dan Wakil Kepala Polres Gowa. Tim Kuasa Hukum menilai dari oknum inilah asal mula berita hoax itu menyebar di masyarakat, apalagi dirilis beberapa media cetak dan elektronik.

Tim Kuasa Hukum Puang La’lang yang terdiri dari 9 pengacara senior ini berharap Aparat Berwenang di Kepolisian Polda Sulawesi Selatan segera memberikan danenindak lanjuti Laporan Pidana ini.

Sumber media dari salah satu Tim Kuasa Hukum memgatakan, Faham Thariqoh Tajul Kholwatiyah Syech Yusuf Gowa adalah Thariqoh Muktabarah yang keberadaan dilindungi Negara. Negara tidak berhak melarang suatu Faham. Negara menjamin warga negara untuk menganut Agama dan Keoercayaan serta menjamin kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai Agama dan Kepercayaannya tersebut ( Pasal 29 UUD 45 ayat 1 dan 2).

Salah seorang santri senior Tajul Kholwatiyah Syech Yusuf Gowa mengharapkan, sebagai sesama muslim semua pihakhendaknya jujur sesuai hati nurani dan ajaran akhakul Karimah dalam Islam yang diwariskan Rosululloh. Janganlah menyebarkan hoax atas dasar kebencian pada sesama, ibarat makan bangkai saudaranya sendiri. Naudzubillahi mindxalik.

( Tim/ EshaYuda/ MenaraMadinah.Com)