Pemkab Tidak Punya Kewenangan Merehab Gedung MIN Gununggansir

Pasuruan- menaramadinah.com: Wakil Bupati Pasuruan KH Mujib Imron memberikan penjelasan terkait robohnya madrasah ibtidaiyah negeri (MIN) Gununggansir, Beji. Bahwa pemerintah daerah tidak bisa merenovasi MIN. Jadi tidak punya kewenangan membantu merehabilitasi bangunan MIN Gununggansir.
“Kalau madrasah negeri itu tanggung jawabnya di Kemenag. Saya perlu menjelaskan hal ini supaya tidak menimbulkan tuduhan kepada pemerintah daerah. Seolah-olah pemerintah daerah tidak peduli dengan kondisi MIN,” ujarnya.
Dikatakan lagi, apabila pemerintah daerah ikut merenovasi bangunan MIN nanti akan disalahkan oleh BPK. Bahkan oleh aparat penegak hukum. Berbeda dengan madrasah diniyah. Pemerintah daerah bisa memberikan bantuan dana untuk merenovasi atau membangun gedung baru.
“Saya kemarin sudah ngecek ke MIN. Memang kondisi ruangannya sudah rusak. Untungnya pihak sekolah tanggap untuk mengosongkan ruangan sehingga tidak menimbulkan korban,” tandasnya lagi.
Wakil Bupati yang juga Ketua PC LP Ma’arif Kabupaten Pasuruan ini menambahkan, pihaknya hanya bisa mendorong kepada Kemenag untuk mempercepat proses rehabilitasi gedung, agar kegiatan proses belajar mengajar bisa kembali normal.(aza