Sidang ke5 Pra Peradilan Puang La’lang: SIDANG SEMPAT RIUH

 

Gowa-menaramadinah.com-Memasuki hari kelima sidang praperadilan pemohon mursyid Tarekat Tajul Khalwatyah Syekh Yusuf Gowa yang lebih akrab disapa Puang La’lang terhadap Termohon Polres Gowa pada Hari Jumat 10 Januari 2020 diwarnai keriuhan sebelum acara persidangan. Para murid Puang La’lang semakin banyak yang menghadiri persidangan dan memenuhi area parkir dan ruang tunggu. Pihak polisi pun mengerahkan anggotanya dan berkumpul di tempat yang berbeda. Sebelum hakim berada dalam ruangan, sejumlah polisi telah berkumpul di dalam dan di depan ruang.. Sementara pengunjung lainnya dilarang memasuki area persidangan dengan alasan sidang belum di mulai. Secara tiba-tiba Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa Hebbin Silalahi mendatangi meja informasi dan menyampaikan tata tertib bagi pengunjung dalam mengikuti persidangan. Pemeriksaan secara ketat akan diberlakukan bagi pengunjung sidang. Melihat hal tersebut kuasa hukum Puang La’lang Muhammad Israq Mahmud mendatangi Hebbin Silalahi dan mempertanyakan posisi polisi di PN Sungguminasa saat ini, yang kemudian di jawab bahwa keberadaan polisi adalah pengamanan dalam hal ini. Hal itu kemudian ditimpali oleh Muhammad Israq bahwa polisi dalam hal ini adalah pihak Termohon, dan oleh karenanya harus diperlakukan sama di ruang sidang. Ketua Kongres Advokat Indonesia Wilayah Sulsel ini pun, meminta agar ruangan disterilkan dari polisi sebelum sidang dimulai. Sejumlah pengunjung berteriak, dan akhirnya semua polisi yang berkumpul dalam dan depan ruangan dipersilakan meninggalkan tempat dengan tertib. Setelah itu tim kuasa hukum pemohon dipersilakan memasuki ruangan diikuti sejumlah pengunjung dan dalam sekejap memenuhi semua tempat duduk. Pengadilan Negeri Sungguminasa menyiapkan kursi tambahan di depan ruangan untuk mengakomodasi animo pengunjung.

Agenda persidangan pada hari kelima adalah pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pihak Termohon. Hakim mempersilakan kedua belah pihak untuk melakukan pemeriksaan terhadap bukti-surat yang disiapkan Termohon. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih dua jam. Sesudah pemeriksaan bukti surat, hakim menanyakan apakah pihak Termohon mengajukan saksi. Dan Termohon menyatakan tidak mengajukan saksi. Pada saat hakim mempersilakan Pemohon menanggapi, kuasa hukum meminta kepada hakim agar bukti penerimaan surat penyampaian dimulainya penyelidikan (SPDP) bisa diperlihatkan melalui panitera, dan hal tersebut disetujui oleh hakim. Ketika dimintai komentarnya terkait hal itu, Muhammad Israq mengatakan ada indikasi bahwa tanda tangan yang tertera tidak sama dengan tanda tangan kliennya. ” Dan hal itu penting untuk ditelusuri untuk memastikan kebenarannya”, tegasnya. Menyangkut dokumen olah TKP, tim kuasa hukum pemohon hanya mendapatkan foto rumah kediaman kliennya. “Itupun sepertinya difoto dari jauh, dan tidak ada aktivitas olah TKP yang terekam dalam foto itu”, ungkapnya.

Mengenai saksi yang tidak dapat dihadirkan oleh pihak Termohon, tidak ada penjelasan dari pihak polisi. Menanggapi hal tersebut, seorang pengunjung Daeng Mangung mengatakan bahwa sebaiknya polisi ajukan saksi sehingga bisa dikonfrontir langsung. “Jadi kan bisa ditanya, jam berapa, ketemu siapa dan yang tanda tangan siapa,?” ujarnya dengan penuh keheranan. Sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa SPDP atas laporan Abu Bakar Paka tidak ada tetapi yang ada adalah SPDP atas nama pelapor lain, sementara Puang La’lang disangka atas laporan Abu Bakar Paka. Pada pemeriksaan bukti surat hari ini, polisi memperlihatkan tanda terima SPDP atas nama pelopor Abu Bakar Paka yang bukti tanda terimanya diragukan kuasa hukum Pemohon. “Saya liat tanda tangannya tidak sama persis, kami meragukan itu,” tegas Israq Mahmud.

( La Garri/ Eshadi/MenaraMadinah.Com).