Penetapan Perda Pendirian Lembaga RSUD Srengat Siap Beroperasi

 

BLITAR KAB – menaramadinah.com-Pemerintah Kabupaten Blitar dengan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati tunjukkan kinerjanya dalam melaksanakan tugas – tugasnya. Salah satu proyek bernilai miliar rupiah telah dilaksanakan, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berada diSrengat disetujui dan akhir tahun 2019 telah dirampungkan.

Selanjuttnya perda pendirian lembaga telah ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) oleh DPRD Kabupaten Blitar di ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (07/01/2020).

Dalam hal ini, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto beserta wakilnya Marhaenis Urip Widodo turut hadir dalam forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar tersebut. Bupati Rijanto , menyampaikan setelah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, langkah selanjutnya akan menyiapkan regulasi termasuk melakukan penataan SDM (Sumber Daya Manusia).

“Diharapkan pertengahan 2020 sudah bisa diresmikan dan beroperasi, sehingga RSUD Srengat segera dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Blitar dan bersinergi dengan visi dan misinya,” tegasnya.
Demikian laporan Moch Agus Slamet SE,MM yang juga wakil ketua asosiasi pengusaha indonesia/ APINDO kabupaten blitar mengakhiri wawancara dengan awak media menara madinah.
Agus s jurnalis citizen MM. Com