Pra Peradilan Kasus Puang La’lang di PN Gowa : TIM KUASA HUKUM SESALKAN KINERJA PENYELIDIKAN

Pengikut Tarekat Tajul Khalwatyah Syekh Yusuf Gowa Membludak Di Pengadilan.  Mereka mendengarkan proses sidang. Berharap agar sidang berlangsung jujur dan adil. Berikut ini :

Gowa-menaramadinah.com-Sidang pra peradilan kasus Puang La’lang di Pengadilan Negeri Sungguminas, Kabupaten Gowa (Rabu, 8 Januari 2020) dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon menyita perhatian masyarakat terutama pengikut Thariqat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa yang dipimpin Syekh Andi Malakuti Petta Puang Karaeng La’lang alias Puang La’lang. Sidang yang dijadwalkan pada jam 9 pagi WITA telah dipenuhi pengunjung.

Polres Gowa yang merupakan termohon dalam pra peradilan ini, seperti biasa mengerahkan sejumlah anggotanya, namun pada persidangan kali ini tidak terlihat ada anggotanya yang membawa senjata laras panjang di ruang sidang, seperti sebelumnya. Sidang dibuka oleh hakim dengan mempersilakan pemohon membacakan replik.

Tim Kuasa Hukum Puang La’lang membacakan replik yang dibacakan oleh Muhammad Israq Mahmud. Pada intinya pemohon menyanggah hampir semua jawaban polisi dan bersikukuh bahwa prosedur penetapan tersangka kepada kliennya adalah cacat yuridis dan harus dinyatakan tidak sah.

Sejumlah alasan dikemukakan untuk membantah alasan polisi yang disampaikan pada persidangan hari sebelumnya. Diantaranya adalah bahwa kliennya tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan polisi oleh Abu Bakar Paka sebagaimana sebagaimana yang menjadi alasan penangkapan dan penahanan kepada kliennya. SPDP yang dimunculkan polisi adalah berdasarkan laporan atas nama Hartini Binti Sirajuddin dan pemohon tidak pernah dipanggil dan diperiksa dalam berita acara pemeriksaan mengenai laporan polisi berdasarkan laporan Hartini binti Sirajuddin.

Satu-satunya laporan polisi yang dijalani pemohon adalah adalah laporan Abu Bakar Paka. Dan menurut pemohon, Abu Bakar Paka tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Puang La’lang karena tidak melihat, mendengar, mengalami sendiri atau telah menjadi korban penipuan, atau penggelapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Tindak Pidana Pencatatan Nikah, Talaq, dan Rujuk. Atau dengan kata lain apakah Abu Bakar Paka pernah menikah atau Talaq atau Rujuk dihadapan pemohon? Pertanyaan retoris dari replik yang disampaikan pengacara Muhammad Israq Mahmud ini membuat sejumlah pengunjung sidang mendehem dan menahan senyum.

Hal lain yang dipertanyakan pemohon adalah, kronologis yang disampaikan polisi yang mengeluarkan surat perintah penyidikan tanggal 11 September 2019 tanpa mencantumkan waktu Dan pada hari dan tanggal yang sama melakukany rencana penyelidikan, melakukan interogasi terhadap 3 orang dalam durasi 30 menit, mendatangi TKP di Somba Opu pada pukul 14. 30 , dan pada pukul 16.00 WITA dilaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Gowa IPTU H. MAS JAYA, SKM.

Dan pada tanggal dan pada waktu yang sama 11 September 2019 pukul 16.00 Wita dikeluarkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan masing-masing tanggal 11 September 2019 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Gowa IPTU MUHAMMAD RIVAI, SH.

Setelah memperhatikan dan meneliti waktu kronologis kejadian diatas, Polisi hanya membutuhkan waktu pelaksanaan penyelidikan kurang lebih 2, 5 (dua setengah) jam saja, dari sejak pukul 13.30 s/d pukul 16 WITA. ” Proses penyelidikan dalam waktu singkat tersebut sangat tidak rasional dan manipulatif,”! tegas Muhammad Israq yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulsel ini.

Muhammad Isra kembali melontarkan pertanyaan retoris setelah menguliti kronologis polisi. Bagaimana mungkin polisi hanya menggunakan waktu 2,5 jam untuk memeriksa 3 orang saksi dan melakukan olah TKP sekaligus, membuat produk TKP berupa Berita Acara Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) , Gambar SKET MAPS, Foto TKP Google Maps dan dokumentasi TKP/ Foto TKP? Tim Kuasa Hukum Puang La’lang ini pun menguraikan analisanya.

“Jika rata-rata proses lidik polisi dengan tindakan pemeriksaan dan olah TKP, membutuhkany waktu 25 menit untuk melakukan satu kegiatan. “Hal ini jelas tidak masuk akal. Pemohon dapat mengukur kemampuan Termohon dari durasi membaca jawaban Termohon sebanyak 14 halaman, dan membutuhkan waktu kurang lebih 1 (satu ) jam hanya untuk membaca saja, sedangkan proses penyelidikan dengan saksi dan olah TKP membutuhkan pertanyaan dan jawaban , analisa jawaban, analisa pertanyaan, pengetikan, memcetak dan perjalanan dan lain-lain.

Polisi sebagai Termohon dalam pra peradilan ini, melakukan rekayasa dan tidak jujur dalam menangani perkara ini. Termohon terbukti tidak pernah melakukan penyelidikan,” urai Muhammad Israq dengan tegas.

Setelah pembacaan replik, hakim mempersilakan polisi untuk menanggapi dan mengajukan renvoy, dan secara langsung menyatakan tidak ada tanggapan dan renvoy. Salah seorang pengunjung sidang, Hendra R setelah mendengar uraian Tim Kuasa Hukum Puang La’lang mengatakan, ” Polisi telah gegabah bertindak dan menetapkan Puang La’lang sebagai tersangka dan bahkan berani menabrak rambu-rambu hukum. Dipaksakan sekali kasus ini.

Ada apa sebenarnya ? Mengapa Puang La’lang difitnah begitu kejam dan dizalimi, ada apa dibalik ini semua?” Selanjutnya Hendra R mengatakan, sebagai masyarakat kita harus mencermati kasus ini, karena menyangkut seorang ulama yang difitnah melalui berita-berita yang tidak berimbang melalui media dan memvonis beliau secara sosial. Ini jelas merugikan secara moril dan materil bagi keluarga dan pengikut thariqat mu’abarah Tajul Khalawaty Syekh Yusuf Gowa yang dipimpin Puang La’lang”! tegasnya.

Persidangan dilanjutkan besok, Kamis 9 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.
( La Garri/Eshadi/ MenaraMadinah)