Akhirnya Guru Arya Diputus Hakim Bebas Kurungan

Banyuwangi, Menaramadinah.com-Persidangan terakhir kasus Arya yang didakwah melakukan kekerasan bersama-sama terhadap belasan muridnya diputuskan 8 bulan hukuman percobaan selama  satu tahun. Artinya putusan hakim ini tetap menyalahkan tindakan guru Arya dkk. Sidang PN Banyuwangi 7 Januari 2020.

Suasana sebelum sidang, terlihat Tim Pengacara dengan Para Terdakwah.

 

Tetapi atas pertimbangan rasa keadilan dan pertimbangan lain,  Hakim memutuskan hukuman percobaan. Vonis itu dirasakan oleh pihak JPU terlalu ringan karena Arya dkk tidak dipenjara alias bebas.

Sementara Tim Pengacara Pembela Martabat Profesi Guru, Gembong AR Ahmad, S.H. dkk bahwa keputusan itu sudah tepat. Menurut pengacara yang suka tampil mbois itu, Arya,  dkk. dikasuskan sampai pada proses hukum di meja hijau, sudah merupakan hukuman yang berat. Apalagi sempat ditahan sampai 10 hari di LP.

Divisi Advokasi Profesi Guru  dan Penegakkan Kode Etik Mochammad Rifai yang sekaligus sebagai saksi ahli dalam persidangan itu, mengatakan bahwa sebenarnya apa yang dituduhkan kepada Arya itu merupakan pelanggaran di ranah kode etik profesi bukan di ranah hukum publik. Karenanya keputusan hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman kurungan sudah tepat. Selanjutnya tugas PGRI untuk membina guru Arya. Di sisi kepegawaian tugas Dinas Pendidikan untuk pembimbingnya. Itu sebabnya JPU berencana mengajukan  banding.

Tentu pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh guru Arya, dkk bisa dijadikan referensi  atau pelajaran bagi semua guru. Zaman sudah berubah. Pola pembelajaran pun harus mengikuti semangat zaman.

Kekerasan dalam bentuk apapun terhadap dan oleh siapa pun bukan sebuah solusi. Pendidikan harus dijalankan dengan pola yang soft, kasih sayang, pendekatan persuasif bagi siswa yang dipandang keliru, salah, melanggar norma kelaziman.

MH. RIFAI jurnalis Menaramadinah.