Kebun Binatang Mini Diamankan Polisi

Pasuruan – menaramadinah.com: Puluhan hewan langka yang dilindungi Diamankan oleh Polres Pasuruan Jumat (5/12/2019).
Puluhan hewan itu diamankan dari
Sugiono (58) warga Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Diantaranya Buaya, burung kakak tua, Nuri, Kukang. Diduga pelaku ini merupakan sindikat perdagangan satwa langka antar pulau. Diperkirakan sudah lima tahun pelaku menjalani bisnis ilegal ini.
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rofik Himawan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada kebun binatang di rumah Sugiyono ada hewan yang masih hidup bahkan ada yang diawetkan. “Kami masih mendalami kasus ini. Kalau diamati secara detil, sepertinya tidak mungkan hasil penangkaran. Diduga jual beli black market,” ujar Kapolres.
Untuk menghindari satwa ini mati, maka polisi menyerahkan perawatannya kepadabalai konservasi daya alam. Sedang satwa yang diawetkan akan dimusnahkan, seperti trenggiling, buaya, berang-berang dan tanduk rusa.
“Pemilik hewan ini belum bisa dihadirkan. Karena kondisinya masih sakit,” sambungnya.
Sugiono terancam pasal 20 UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (aza)