Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Prabowo Subianto Selamatkan Jurnalis Tertangkap Israel

 

TIMUR TENGAH – Kasus penangkapan dua jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan menuju Gaza memang menjadi sorotan besar di kalangan pers nasional maupun internasional. Berdasarkan berbagai laporan media, dua jurnalis yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dilaporkan ditangkap militer Israel saat mengikuti pelayaran kemanusiaan Global Sumud Flotilla pada 18 Mei 2026.

Peristiwa ini disebut terjadi di perairan internasional ketika armada bantuan yang membawa logistik, obat-obatan, serta relawan internasional dicegat oleh militer Israel. Dalam rombongan tersebut terdapat sembilan WNI, termasuk dua jurnalis Republika yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sekaligus misi kemanusiaan.

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Aceng Syamsul Hadie mendesak Prabowo Subianto untuk mengambil langkah diplomatik dan politik yang tegas menyusul penangkapan dua jurnalis Indonesia oleh militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan internasional menuju Gaza.

> “Insiden yang menimpa dua jurnalis ini bukan sekadar kasus penahanan warga negara biasa, melainkan menyentuh langsung persoalan hukum internasional, kemerdekaan pers, hak asasi manusia, dan martabat negara Indonesia di mata dunia”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Selasa, 19/05/2026.

ASH menjelsskan bahwa secara akademis dan yuridis, tindakan intersepsi terhadap kapal bantuan kemanusiaan di perairan internasional merupakan isu serius yang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai operasi keamanan biasa. Dalam perspektif hukum laut internasional, khususnya prinsip-prinsip yang termuat dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), perairan internasional bukan wilayah yang dapat dikuasai sepihak oleh negara tertentu tanpa dasar hukum yang sah. Ketika sebuah kapal sipil yang membawa relawan kemanusiaan, obat-obatan, dan jurnalis dicegat secara paksa di luar yurisdiksi teritorial, maka timbul dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap prinsip kebebasan navigasi internasional dan perlindungan misi kemanusiaan.

Lebih jauh lagi, ASH mengatakan, keberadaan dua jurnalis Indonesia dalam misi tersebut memiliki dimensi hukum yang sangat penting. Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28F UUD 1945 serta dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi wartawan Indonesia yang menjalankan tugas jurnalistik, baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam konteks internasional, perlindungan terhadap jurnalis juga dijamin melalui Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menegaskan hak atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

> “Penangkapan jurnalis saat menjalankan peliputan misi kemanusiaan dapat dipandang sebagai bentuk ancaman terhadap independensi pers global. Jika tindakan seperti ini dibiarkan tanpa respons diplomatik yang kuat, maka akan tercipta preseden berbahaya bahwa wartawan dapat diperlakukan sebagai target politik atau militer ketika meliput konflik kemanusiaan. Dalam negara demokrasi modern, pers bukan musuh negara, melainkan instrumen peradaban yang memastikan dunia mengetahui fakta-fakta kemanusiaan yang terjadi di lapangan”, tambahnya.

Karena itu, Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN menilai bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh hanya berhenti pada pernyataan normatif atau diplomasi pasif. Presiden Prabowo Subianto harus menunjukkan kepemimpinan geopolitik yang tegas dan berwibawa. Indonesia merupakan negara besar dengan posisi strategis di dunia Islam, anggota G20, serta salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Momentum ini menjadi ujian apakah Indonesia benar-benar mampu tampil sebagai kekuatan moral internasional yang konsisten membela kemanusiaan dan kebebasan pers.

ASH menggaris bawahi, Sudah saatnya Indonesia “unjuk taring” di mata dunia internasional, bukan dalam makna agresif militer, melainkan dalam bentuk keberanian diplomatik, ketegasan politik luar negeri, dan konsistensi menegakkan hukum internasional. Pemerintah harus segera menggunakan seluruh instrumen diplomasi bilateral, jalur Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta forum internasional lainnya untuk mendesak pembebasan kedua jurnalis Indonesia dan menjamin keselamatan seluruh relawan kemanusiaan asal Indonesia.

> “Jika negara gagal hadir melindungi wartawannya sendiri di panggung internasional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan dua insan pers, melainkan juga kehormatan konstitusi, martabat bangsa, dan kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan kemanusiaan universal”, pungkasnya.

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi