Gagal Berangkat Lewat Jalur Cina: Catatan Kritis Maraknya Praktik Haji Nonprosedural.

 

Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH Jurnalis Senior Jawa Timur.

Upaya pemerintah menertibkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kembali diuji. Meski pengawasan diperketat dan aturan dipertegas, tetap saja ditemukan oknum-oknum nakal yang berusaha mengeksploitasi keinginan masyarakat untuk beribadah dengan cara melabuhi aturan dan prosedur yang berlaku.

Terbaru, tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepolisian berhasil menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi.

Pencegahan keberangkatan dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhaj, Muhammad, menjelaskan, bermula dari pemeriksaan acak yang dilakukan petugas Imigrasi, muncul kecurigaan mendalam terhadap satu rombongan penumpang.

Setelah ditelusuri, ditemukan indikasi kuat bahwa mereka hendak melakukan praktik haji nonprosedural dengan memanfaatkan jalur negara ketiga, yakni melalui Tiongkok.

“Sebanyak 32 orang terindikasi akan melaksanakan haji nonprosedural melalui negara China. Rutenya dari Jakarta ke Singapura, lalu lanjut ke Haikou, Hainan, menggunakan maskapai Batik Air dan Hainan Airlines,” ungkap Muhammad.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini cukup menggambarkan bagaimana calon jemaah seringkali terjebak rayuan penawaran yang tampak menguntungkan di permukaan.

Rombongan tersebut mendaftar dengan dalih paket wisata religi atau Muslim Tour ke Hainan dengan harga paket sebesar Rp35 juta. Namun, penyelenggara menawarkan iming-iming adanya subsidi sebesar Rp20 juta, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp15 juta untuk perjalanan enam hari.

Angka ini tentu jauh lebih murah dibandingkan biaya haji resmi maupun umrah reguler, yang menjadi daya tarik utama masyarakat yang tidak sabar menunggu antrean panjang atau ingin berhemat.

Namun, di balik harga miring itu, tersimpan rekayasa yang membahayakan. Benang kusut terbongkar saat petugas menemukan fakta mencurigakan terkait dokumen perjalanan. Dari 32 orang yang diperiksa, sebanyak 31 orang ternyata memiliki visa kerja Kerajaan Arab Saudi.

Sementara satu orang lainnya yang diduga sebagai pemimpin rombongan atau tour leader berinisial EM justru tidak memiliki dokumen tersebut.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa rombongan ini memiliki tujuan akhir yang berbeda dengan yang tertulis di tiket maupun dokumen perjalanan mereka.

Di Balik Modus “Jalur Pintas”

Kasus ini kembali menyoroti fenomena berulang yang menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Ada dua sisi masalah yang dapat dicermati dari kejadian ini. Pertama, masih tingginya keinginan masyarakat untuk beribadah namun tergoda jalan pintas karena faktor biaya dan waktu tunggu. Kedua, maraknya oknum penyelenggara nakal yang memanfaatkan kelemahan regulasi atau celah perlintasan negara lain demi keuntungan pribadi, tanpa mempedulikan keselamatan maupun nasib jemaah di Tanah Suci.

Analisis mendalam menunjukkan bahwa modus lewat negara ketiga seperti Tiongkok, Malaysia, atau Uni Emirat Arab menjadi strategi baru para calo haji. Caranya adalah memasukkan jemaah ke negara tersebut dengan alasan wisata atau kunjungan sosial, untuk kemudian diteruskan ke Arab Saudi menggunakan dokumen yang tidak sesuai tujuan, seperti visa kerja atau visa kunjungan biasa. Padahal, peraturan resmi Kerajaan Arab Saudi sangat tegas: jemaah haji dan umrah wajib masuk dengan visa khusus ibadah yang diterbitkan melalui saluran resmi negara asal.

Antara Kemudahan Semu dan Risiko Nyata

Seringkali, masyarakat terjebak karena melihat angka harga yang murah, namun tidak menyadari risiko besar yang mengancam. Kritisi utama terhadap praktik ini adalah ketiadaan perlindungan hukum dan pelayanan negara.

Ketika memilih jalur tidak resmi, jemaah melepaskan haknya atas perlindungan konsuler, jaminan akomodasi, kesehatan, hingga transportasi yang seharusnya dijamin pemerintah Indonesia melalui dana pengelolaan haji.

Kita perlu memahami bahwa biaya penyelenggaraan haji yang mahal bukan tanpa alasan. Angka tersebut mencakup layanan terintegrasi, keamanan, kesehatan, dan fasilitas yang disesuaikan dengan standar pelayanan jemaah Indonesia.

Jika ada tawaran jauh di bawah harga pasar, besar kemungkinan ada yang dikorbankan, baik itu fasilitas maupun kepatuhan hukum.

Lebih jauh lagi, sikap masyarakat yang masih menggampangkan aturan juga menjadi sorotan.
Ketidaksabaran menunggu giliran haji resmi yang memakan waktu belasan tahun kerap dijadikan alasan utama mencari jalan tikus. Padahal, tindakan ini justru merugikan diri sendiri dan membebani negara.

Jika tertangkap otoritas Arab Saudi, konsekuensinya bisa sangat berat: mulai dari denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi seumur hidup. Belum lagi risiko menjadi korban perdagangan manusia atau eksploitasi tenaga kerja, mengingat banyak yang menggunakan visa kerja untuk masuk.

Peringatan Tegas dan Apresiasi Pengawasan

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja tim gabungan yang berhasil menggagalkan keberangkatan rombongan ini.

Langkah ini menjadi bukti bahwa sinergi antarinstansi semakin diperkuat di titik-titik perlintasan. Namun, Harun kembali mengingatkan bahwa pengawasan yang diperketat tidak akan efektif jika kesadaran masyarakat belum berubah.

Ia menegaskan, baik pemerintah Indonesia maupun Kerajaan Arab Saudi sepakat menindak tegas pelanggaran ini.

“Kerajaan Arab Saudi akan menindak tegas setiap pelanggaran apabila ditemukan adanya jemaah haji yang masuk secara nonprosedural. Maka dari itu, kami kembali mengimbau masyarakat, jangan tergiur tawaran murah namun berisiko tinggi,” tegas Harun.

Saat ini, ke-32 WNI tersebut masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian guna mengungkap jaringan di balik perjalanan ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat. Bahwa kemudahan semu yang ditawarkan oknum tidak sebanding dengan kerugian yang bakal diterima. Ibadah haji yang sah dan diterima di sisi Tuhan sejatinya juga harus didahului dengan cara yang sah, sesuai aturan, dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Pemerintah terus berkomitmen menutup celah praktik ini, namun kunci utamanya tetap ada pada kepatuhan dan kehati-hatian masyarakat dalam memilih jalur beribadah.*Wallahu A’lam Bisshawab*