Dewan Pendidikan Blitar: Jangan Korbankan Sekolah demi Bisnis. DPB Tolak Tegas KDMP Tepati Lahan SDN Tegalrejo.

BLITAR – Rencana pendirian gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lingkungan SDN Tegalrejo 1, Kecamatan Selopuro, menuai penolakan keras dari dunia pendidikan. Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan sikap menolak rencana penggunaan lahan sekolah untuk kepentingan non-pendidikan tersebut.

Keputusan pembangunan yang sebelumnya disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) dinilai melanggar prinsip pelestarian aset pendidikan dan berpotensi merugikan masa depan anak-anak didik.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar, Rochmat Khudlori, menegaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa pembangunan KDMP akan mengambil alih area yang saat ini masih difungsikan secara aktif.

“Dewan Pendidikan dan PGRI menolak tegas. Dunia pendidikan kita ini sedang berjuang meningkatkan kualitas dari sisi sarana dan kurikulum. Tapi kok ini malah mau digusur oleh program yang belum jelas,” ujar Rochmat Khudhori, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan data di lapangan, pembangunan bangunan KDMP berukuran 30×20 meter tersebut direncanakan menempati area yang saat ini digunakan sebagai:

Ruang Kepala Sekolah,Ruang Guru,Ruang Pertemuan,Mushala Sekolah, Sebagian besar halaman untuk kegiatan olahraga dan belajar luar kelas.

Wakil Ketua Komite Sekolah, Sutamam, menjelaskan bahwa pengalihan fungsi lahan ini sangat berbahaya. Selain mengganggu kenyamanan belajar, pengurangan fasilitas standar ini berpotensi menurunkan nilai akreditasi sekolah sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Kami sedih dan prihatin membayangkan bagaimana kalau sampai terjadi pembongkaran bangunan sekolah untuk didirikan KDMP. Aset pendidikan harus dilindungi, bukan dikorbankan,” tegasnya.

Sorotan tajam juga ditujukan pada mekanisme pengambilan keputusan. Rencana ini dipaksakan lewat Musdes meskipun sejak awal ditolak oleh pihak sekolah, komite, guru, dan wali murid.

Dalam Musdes terakhir pada 27 April 2026, keputusan diambil melalui mekanisme voting. Melihat ketimpangan kuasa dan keputusan yang sudah mengarah pada kepentingan tertentu, perwakilan sekolah memilih melakukan walk out atau keluar dari forum.

“Kami walk out karena kalau ikut voting kita pasti kalah. Keputusannya sudah berat ke situ,” ungkap Sutamam. Sebagai bentuk protes, warga dan orang tua siswa pun memasang spanduk penolakan di pagar sekolah, menuntut agar aset pendidikan tidak dijadikan objek bisnis semata.

Rochmat menegaskan, pihaknya bukan anti terhadap program koperasi. Namun, prinsipnya sangat jelas: pembangunan boleh dilakukan, asalkan tidak mencederai hak anak atas pendidikan yang layak.

“Kita tidak menolak Koperasi Merah Putih. Tapi jangan korbankan fasilitas pendidikan. Cari lokasi lain yang memang diperuntukkan untuk usaha, bukan di halaman sekolah,” tegas Rohmat yang juga mantan Ketua Komisi DPRD Kabupaten Blitar ini.

Kasus di SDN Tegalrejo 1 ini mencerminkan sebuah anomali kebijakan yang memprihatinkan. Ada beberapa poin krusial yang perlu dikritisi secara tajam:

1. Pelanggaran Prinsip Pengelolaan Aset
Lahan dan bangunan sekolah adalah aset publik yang fungsi dan tujuannya telah ditetapkan secara spesifik untuk pendidikan. Mengubah fungsinya menjadi area komersial atau perkantoran koperasi adalah langkah yang tidak proporsional dan mencederai amanah undang-undang yang mewajibkan negara memprioritaskan kepentingan anak.

2. Logika Pembangunan yang Salah Kaprah
Sangat ironis ketika pemerintah berbicara tentang peningkatan kualitas SDM, namun di lapangan justru membiarkan fasilitas belajar digusur. Mengurangi ruang kelas, ruang guru, dan area bermain sama dengan menurunkan standar pelayanan minimal pendidikan. Sekolah yang layak tidak hanya butuh guru, tapi juga ruang yang cukup dan halaman yang memadai.

3. Demokrasi yang Timpang dalam Musdes
Proses walk out yang dilakukan pihak sekolah menunjukkan adanya kegagalan dalam musyawarah. Ketika keputusan diambil dengan voting yang didominasi oleh kepentingan sesaat, sementara pihak yang paling berkepentingan (sekolah dan anak) justru kalah suara, ini bukan musyawarah, melainkan pemaksaan kehendak.

4. Ancaman Jangka Panjang
Jika preseden buruk ini dibiarkan, maka akan membuka celah bagi desa-desa lain untuk menjadikan lahan sekolah sebagai “lahan cadangan” untuk proyek apa pun. Padahal, aset pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak bisa diperlakukan semena-mena.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Blitar dan Dinas Pendidikan. Program pemerintah pusat maupun daerah harus berjalan beriringan, bukan saling menjatuhkan atau merusak satu sama lain.

1. Pemerintah Desa harus mencari lokasi alternatif. Manfaatkan lahan kosong milik desa atau lokasi lain yang tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar.

2. Dinas Pendidikan wajib turun tangan untuk melindungi aset dan memastikan tidak ada pengurangan fasilitas yang berimbas pada akreditasi dan kenyamanan siswa.

3. Program Koperasi harus didukung dengan cara yang benar. Koperasi harus hadir memajukan ekonomi tanpa harus merusak sendi-sendi pendidikan.

Jangan sampai demi mengejar target program sesaat, masa depan generasi bangsa justru dikorbankan. Sekolah adalah rumah ilmu, bukan tempat untuk didirikan bangunan komersial.*Imam Kusnin Ahmad*