
Oleh: Sayyid Diar Mandala
Pendahuluan:
Perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah pada sektor manufaktur, salah satunya industri paving blok, mengalami peningkatan signifikan seiring tingginya permintaan material konstruksi. Namun demikian, timbul persoalan hukum ketika kegiatan industri yang menggunakan mesin dengan intensitas kebisingan tinggi beroperasi di tengah kawasan permukiman atau kampung. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik norma antara kepentingan ekonomi dan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembahasan:
Kesesuaian Lokasi Usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Pasal 1 angka 1 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berdasarkan fungsi ruang yang telah ditetapkan. Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, vide Pasal 61 huruf a UU No. 26 Tahun 2007.
Pengecekan peruntukan ruang dapat dilakukan melalui portal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada laman http://bhumi.atrbpn.go.id. Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), zona kuning diperuntukkan bagi kawasan permukiman atau kampung, sedangkan zona ungu diperuntukkan bagi kawasan industri. Oleh karena itu, secara normatif pendirian pabrik bermesin di zona kuning bertentangan dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW.
Kualifikasi Kebisingan dan Debu sebagai Bentuk Pencemaran Lingkungan.
Lampiran I Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 menetapkan baku mutu tingkat kebisingan untuk kawasan permukiman atau kampung sebesar 55 dB(A). Sementara itu, mesin press hidrolik atau vibrasi yang lazim digunakan dalam industri paving blok umumnya menghasilkan intensitas kebisingan yang melampaui ambang batas tersebut.
Pasal 1 angka 14 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendefinisikan pencemaran lingkungan hidup sebagai masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dengan demikian, kebisingan dan emisi debu dari aktivitas industri yang melampaui baku mutu dapat dikualifikasi sebagai bentuk pencemaran lingkungan.
Kewajiban Perizinan Lingkungan dan Pertanggungjawaban Pidana.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup untuk memiliki persetujuan lingkungan. Untuk kategori industri skala menengah seperti pabrik paving blok bermesin, dokumen lingkungan minimal yang dipersyaratkan adalah UKL-UPL, singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang harus mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
Pertanggungjawaban pidana diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara dan denda. Di sisi lain, pelanggaran terhadap ketentuan RTRW diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. Sanksi dapat diperberat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian harta benda atau korban jiwa.
Pengecualian bagi Usaha Skala Mikro di Kawasan Permukiman.
Meskipun demikian, tidak seluruh kegiatan produksi paving blok dilarang untuk dilaksanakan di kawasan permukiman atau kampung. Kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi kriteria berikut:
Pertama, proses produksi dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin yang menimbulkan kebisingan melampaui baku mutu yang ditetapkan.
Kedua, kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak berupa debu, getaran, atau limbah yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Ketiga, pelaku usaha telah mengantongi NIB, singkatan dari Nomor Induk Berusaha, IUMK, singkatan dari Izin Usaha Mikro Kecil, dan SPPL, singkatan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, serta memperoleh persetujuan dari masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Apabila kegiatan produksi telah menggunakan mesin press hidrolik atau vibrasi, maka berdasarkan klasifikasi baku, kegiatan tersebut meningkat menjadi industri skala menengah yang menurut ketentuan RTRW lokasi operasinya wajib berada pada zona industri.
Penutup:
Berdasarkan analisis yuridis tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendirian pabrik paving blok yang menggunakan mesin tidak diperkenankan beroperasi di kawasan permukiman atau kampung yang termasuk zona kuning karena bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup. Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap ketentuan RTRW dan pemenuhan perizinan lingkungan merupakan prasyarat mutlak sebelum menjalankan kegiatan usaha. Bagi masyarakat yang merasa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terganggu, tersedia mekanisme penyelesaian melalui musyawarah pada tingkat RT/RW serta pengaduan administratif kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti pendukung.
Tulisan ini disusun sebagai bentuk edukasi hukum untuk publik dan tidak ditujukan untuk menyudutkan pihak manapun. Penulis telah berupaya menyajikan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memperoleh kepastian hukum terkait perizinan dan kesesuaian tata ruang pada lokasi spesifik, disarankan untuk melakukan konsultasi resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota setempat.
Sumber Rujukan:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
6. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di masing-masing Kabupaten/Kota.
