
0leh: H.Imam Kusnin Ahmad SH. Jurnalis Senior. Aktif di PW ISNU Jawa Timur.
DERETAN nama kepala daerah di Jawa Timur yang satu per satu terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu satu tahun terakhir bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah cermin retaknya sistem integritas dan ujian berat bagi supremasi hukum di tingkat daerah.
Terbaru, Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung, bersama jajarannya diringkus pada 10 April 2026. Ia menyusul Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif, dan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif, yang sebelumnya sudah lebih dulu berhadapan dengan hukum.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan secara kelembagaan dan prosedural telah dilakukan secara maksimal. Namun, pertanyaan besar yang muncul di benak publik dan dunia hukum adalah: Mengapa meski pagar hukum sudah dibangun tinggi, pelanggaran tetap terjadi?
Dalam keterangannya pada Senin (13/4/2026), Khofifah memaparkan bahwa koordinasi intensif telah terjalin antara pemerintah daerah dengan KPK. Salah satu buktinya adalah adanya grup komunikasi khusus yang menghubungkan seluruh kepala daerah se-Jawa Timur dengan tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
“Ada grup kepala daerah dengan tim Korsupgah KPK, dan sebetulnya pimpinan kabupaten/kota sudah pernah diajak untuk saling mencari solusi oleh KPK,” ujar Khofifah.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa sosialisasi dan pembinaan pun tidak main-main. Seluruh bupati dan wali kota pernah dipanggil satu per satu untuk diberikan pemahaman mendalam mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Edukasi ini, menurutnya, seharusnya menjadi pedoman hukum dan etika dalam setiap pengambilan keputusan.
Secara yuridis, upaya-upaya tersebut sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) . Negara telah menetapkan bahwa pencegahan adalah pilar utama, setara dengan penindakan. Instrumen seperti Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) didesain untuk meminimalisir celah hukum yang bisa disalahgunakan .
Jawa Timur sendiri bahkan pernah mencatatkan capaian yang membanggakan, termasuk peringkat kedua dalam Indeks Pencegahan Korupsi dan penghargaan di bidang kampanye antikorupsi . Ini menunjukkan bahwa secara de jure dan administratif, sistem sudah berjalan.
Namun, realitasnya pahit. Tiga kasus OTT dalam waktu singkat membuktikan bahwa hukum tertulis dan prosedur birokrasi belum cukup jika tidak diimbangi dengan kepatuhan hukum yang sejati dan integritas moral.
Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan yang menjerat para kepala daerah tersebut masuk dalam ranah penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor . Unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” jelas terlihat dalam modus operandi yang diungkap, mulai dari suap jual beli jabatan, pemerasan dana CSR, hingga penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur.
Yang memprihatinkan, kasus-kasus ini terjadi meski para pelaku telah mendapatkan pembinaan, peringatan, dan panduan hukum. Ini menegaskan satu kebenaran hukum yang mendasar: Sistem yang sempurna tidak akan berarti apa-apa tanpa manusia yang mematuhinya.
Khofifah menyayangkan hal ini. “Harapan kita tentu semua bisa menjaga pemerintahan yang bersih, tata kelola yang baik,” tegasnya. Namun kenyataan berkata lain. Kepercayaan publik yang dibangun dengan susah payah kini ternoda. Citra birokrasi yang seharusnya melayani justru tercoreng oleh tindakan yang melanggar sumpah jabatan dan norma hukum.
Fenomena ini juga menimbulkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas fungsi pengawasan. Apakah pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah sudah berjalan optimal? Atau justru masih ada ruang-ruang kelabu yang memungkinkan terjadinya praktik koruptif di balik layar?
Dalam hukum administrasi negara, seorang kepala daerah memegang amanah publik yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Pelanggaran terhadap amanah tersebut bukan hanya kesalahan pribadi, melainkan pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat dan negara hukum.
Kasus tiga kepala daerah di Jawa Timur ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Ia mengajarkan bahwa pencegahan korupsi tidak bisa berhenti hanya pada pembuatan aturan, pembentukan grup komunikasi, atau pelaksanaan sosialisasi semata.
Hukum harus hadir tidak hanya sebagai pedoman, tetapi juga sebagai penegak yang tegas tanpa pandang bulu. Proses hukum yang berjalan saat ini harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan asas peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Kepada para penyelenggara negara, pesannya jelas: Jabatan adalah amanah, bukan ladang kekayaan. Tata kelola yang baik bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan dengan niat bersih.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga. Bahwa di atas segala kepentingan, hukum dan keadilan harus tetap menjadi landasan utama dalam bernegara. Karena ketika integritas runtuh, maka kehormatan bangsa pun ikut terguncang.*Wallahu A’lam Bisshawab*
