بسم الله *Chisab atau Ru’yah Silahkan*

بسم الله
*Hisab atau Ru’yah Silahkan*

Prof. Mahmud Mustain
(Teknik Kelautan ITS, Waketum PP Serikat Nelayan NU)

Apabila kita ingin mengestimasi elevasi air laut kapanpun dan di manapun, insyaAllah data simulai atau model atau hisab bisa diminta ke BMKG. Data hasil survey yang disebut data eksisteng biasanya hanya digunakan untuk memvalidasi. Untuk standar ukuran yang benar dan sekaligus penentuan error atau tingkat kesalahan.

Data eksisting ini lebih dipercaya dibanding dengan standard yang lain seperti standard solusi analitik atau solusi numerik apapun. Secara logika data eksisting adalah realita yang tidak bisa dipungkiri, berbeda dengan data hasil simulasi atau model baik yang analitik maupun numerik dengan berbagai persamaan matenatika yang digunakan.

Alhasil, simulasi atau model estimasi atau hisab itu adalah tidak jauh dari kata ramalan. Sudah barang tentu memiliki tingkat akurasi atau tingkat kesalahan. Untuk tingkat kesalahan diperlukan data pembanding yang dianggab benar. Data itu adalah hasil pengukuruan atau observasi atau ru’yah.

Ada tiga hadits yang diangkat dalam artikel ini terkait tentang ru’yatul hilal (melihat bulan sabit) dan hisab (Modified AI, 2026):

1. HR. Bukhari dan Muslim

“صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ”

Artinya: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal (bulan sabit), dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup awan, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari.”

Hadits ini menunjukkan bahwa penentuan awal bulan Ramadhan dan Idul Fitri berdasarkan ru’yatul hilal, bukan hanya hisab (perhitungan).

2. HR. Bukhari dan Muslim

“إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ إِنَّمَا الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا”

Artinya: “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu seperti ini dan ini (sambil menunjuk 29 dan 30 hari).”

Hadits ini menunjukkan bahwa penentuan awal bulan (termasuk Ramadhan) berdasarkan ru’yatul hilal, bukan hanya hisab (perhitungan).

3. HR. Bukhari dan Muslim

“لَا تَقَدَّمُوا الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلَا بِيَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَسْتَهْلُ بِهِ رَجُلٌ”

Artinya: “Janganlah kalian mendahului bulan dengan satu atau dua hari, kecuali jika ada sesuatu yang membuatnya terlihat oleh seseorang.”

Artinya, jangan menentukan awal bulan hanya berdasarkan hisab, tapi tunggu ru’yatul hilal.

Meskipun demikian, ada beberapa pendapat ulama yang membolehkan menggunakan hisab (perhitungan) untuk menentukan awal bulan, terutama jika cuaca tidak memungkinkan untuk ru’yatul hilal.

1. Salah satu contoh adalah pendapat Imam Syafi’i dalam salah satu riwayat, yang membolehkan menggunakan hisab untuk menentukan awal bulan jika ada ahli hisab yang terpercaya.

Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih banyak diikuti adalah bahwa penentuan awal bulan harus berdasarkan ru’yatul hilal, sebagaimana hadits-hadits yang disebutkan sebelumnya.

Ada juga pendapat dari beberapa ulama modern yang membolehkan menggunakan hisab (perhitungan) astronomis untuk menentukan awal bulan, seperti:

2. Muhammadiyah di Indonesia, yang menggunakan hisab “wujudul hilal” (munculnya bulan di atas ufuk) untuk menentukan awal bulan.

3. Beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi, yang membolehkan menggunakan hisab untuk menentukan awal bulan jika ada kepastian ilmiah.

Namun, perlu diingat bahwa pendapat ini masih diperdebatkan dan tidak semua ulama setuju. Pendapat yang lebih kuat dan lebih banyak diikuti tetaplah ru’yatul hilal.

Meskipun demikian, penulis hanya menjabarkan sedikit ilmu ini yang terkait pemodelan untuk estimasi ke depan. Kembali kepada perihal ru’yah dan hisab dalam penentuan awal bulan hijriyah, sungguh penulis tidak punya pretensi atau keangkuhan untuk mengarahkan ke salah satu pilihan antara hisab atau ru’yah. Silahkan memilih sesuai dengan apa yang diyakini, sekali lagi silahkan memilih.

Ru’yah dan hisab dua-duanya punya kekuatan dalil yang diyakini. Terkadang terpikir dua-duanya digunakan yakni memggunakan hisab untuk menentukan kapan harus ru’yah. Apabila ru’yah dilakukan tanpa hisab bisa saja tanggal 28 sudah ru’yah. Sekali lagi silahkan mengikuti ru’yah atau hisab sesuai dengan yang diyakini. Apabila ada perbedaan insyaAllah akan menjadi perbedaan yang mendatangkan rahmat dan karunia Allah SWT. Semoga demikian adanya aamiin.

Semoga manfaat barokah selamat dunia sampai akhirat aamiin.

Surabaya,
29 Sya’ban 1447
atau
17 Februari 2026
m.mustain