Nenek Elina Menolak Damai Sama Pembongkar Rumahnya

Surabaya-Nenek Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun yang menjadi korban pengusiran dan perobohan rumah tinggalnya di Surabaya, Jawa Timur, menolak berdamai dengan Samuel Adi Kristanto, soal dugaan pemalsuan akta autentik.

Samuel disebut menawarkan jalan damai melalui mekanisme restorative justice (RJ), dengan janji berupa pengembalian aset hingga pembangunan ulang rumah. Tapi Elina memilih untuk terus melanjutkan proses hukum.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, mengungkapkan pihak Samuel mengajukan beberapa poin kompensasi agar kasus pemalsuan dokumen di Dukuh Kuwukan 27, Surabaya, ini tidak berlanjut ke pengadilan.

“Terkait dengan permohonan dari pihak terlapor mengenai restorative justice yang berkaitan hanya mengenai pasal pemalsuan dokumen aja. Intinya objek tersebut yang sudah beralih berubah nama itu mau dikembalikan ke keadaan seperti semula,” kata Wellem di konfirmasi, Jumat (20/2).

Kendati demikian, pihak Elina mempertanyakan pertanggungjawaban atas hilangnya barang-barang pribadi dan dokumen krusial lainnya yang belum masuk dalam poin tawaran damai tersebut.

“Bangunan katanya mau dibangun, didirikan. Namun, kami juga menanyakan terkait barang-barang yang hilang bagaimana pertanggungjawabannya, termasuk dokumen-dokumen tujuh sertifikat hak milik (SHM) hilang,” tegas Wellem.

Keputusan untuk menolak RJ ini didasari rasa sakit hati dan trauma mendalam yang dialami Elina saat diusir paksa hingga rumahnya dihancurkan.

Lansia itu mengaku tak akan mundur demi mendapatkan kepastian hukum atas tindakan semena-mena yang ia terima.

Elina pun mengingat kembali momen menyakitkan saat dirinya diusir paksa dari rumah sendiri oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat atas perintah Samuel.

“Kecewa sakit hati, barang-barang saya sudah habis. Dan saya diangkat [tubuhnya] di atas padahal saya mau jalan keluar sendiri. Saya diangkat,” kata Elina.

Wellem kembali melanjutkan, penolakan RJ ini, adalah upaya bahwa ia ingin memastikan tindakan pemalsuan surat dan aksi premanisme yang merugikan rakyat kecil tak terulang lagi.

“Jadi, kami menolak dan kami memilih untuk melanjutkan supaya ada kepastian hukum,”katanya.

Sebelumnya, Nenek Elina yang jadi korban pengusiran dan perobohan rumah kembali melapor ke Polda Jatim, Selasa (6/1). Kini dia melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. MM