
NTT-Penjual ayam keliling di Sumba Barat Daya dirazia dan dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (19/2/2026). Penertiban disebut-sebut berkaitan dengan kebijakan dari bupati setempat.
Berdasarkan informasi yang beredar, para pedagang diamankan karena didug4 melangg4r peraturan daerah (Perda) yang melar4ng aktivitas berjualan tanpa surat ijin usaha dagang secara keliling.
Pihak terkait menyatakan razia dilakukan dalam rangka penegakan aturan daerah. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut terhadap para pedagang maupun solusi yang akan disiapkan bagi mereka.
MM
